2021 Kejari RL Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta

Kasi Pidsus Kejari RL, Arya Marsepa SH, didampingi Kasi Datun Saat Jumpa Pers.
Kasi Pidsus Kejari RL, Arya Marsepa SH, didampingi Kasi Datun Saat Jumpa Pers.

SemarakPost.com | Rejang Lebong – Selama tahun 2021, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menangani sebanyak 12 perkara korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Intelejen, David Jhoni didampingi Kasi Pidsus, Arya Masepa mengungkapkan, perkara yang mereka tangani tersebut mulai dari masih tahap penyelidikan hingga tahap penuntutan.

“Sepanjang tahun 2021 kami telah melakukan penyelidikan terhadap 4 perkara dengan rincian 2 perkara masih dalam proses permintaan keterangan dan 2 penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kemudian penyidikan sebanyak 3 perkara dan penuntutan sebanyak 5 perkara,” kata Arya dalam press rilis akhir tahun di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (30/12/2021), dilansir dari Contras.com

Adapun 3 perkara penyidikan yang dilakukan tahun 2021 disebutkan Arya meliputi, dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 – 2019 di Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan tersangka atas nama AR.

Kemudian perkara kedua dugaan TPK DD dan ADD tahun 2017 – 2019 di Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan tersangka atas nama ZR.

Dan perkara ketiga dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran dalam pembentukan dan pengembangan BUMDes pada Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018, dengan menetapkan satu tersangka atas nama RH.

Sedangkan 5 perkara penuntutan sendiri terdiri dari, TPK kegiatan pembangunan Gedung Akdemik Center IAIN Curup tahun Angaran 2018, dengan terdakwa a.n. Benny Gustiawan, yang saat ini masih proses upaya hukum kasasi.

Kemudian TPK kegiatan pembangunan Gedung Akdemik Center IAIN Curup Tahun Angaran 2018, dengan terdakwa a.n. Evi Noviyanti, yang saat ini masih dalam proses upaya hukum kasasi.

Selanjutnya TPK kegiatan pembangunan Gedung Akdemik Center IAIN Curup Tahun Angaran 2018, dengan terdakwa a.n. Bujang Hendri yang juga masih dalam proses hukum kasasi.

“Kemudian tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding Tahun Anggaran 2017, dengan terdakwa a.n. Budi Hantoro yang telah dilakukan eksekusi,” imbuhnya.

Penuntutan terakhir yakni perkara TPK penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Sukardi yang saat ini telah dilakukan eksekusi.

“Selain itu penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2021 di tahap penyidikan itu sebesar Rp 25 juta, tahap penuntutan dan eksekusi sebesar Rp 46.761.000, perampasan 2 bidang tanah yang kemudian kita lelang untuk menutupi kerugian keuangan negara,” bebernya.

Sedangkan uuntuk perkara yang sudah In Kracht terdapat 4 perkara, yakni atas nama Erwan Todi terpidana kasus TPK Desa Air Mundu tahun 2017 dengan amar putusan 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-, subsidiair pidana penjara 6 bulan. membayar uang pengganti sebesar Rp. 300.322.354,42, Subsidiair pidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian Sukardi terpidana kasus korupsi Desa Selamat Sudiarjo tahun2017, dengan amar putusan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000, Subsidiair pidana penjara 6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 397.153.526, Subsidiair pidana penjara selama 2 tahun.

Selanjutnya Budi Hantoro terpidana kasus korupsi Desa Air Kati Tahun 2017 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun, denda sejumlah Rp 50.000.000, subsidiair pidana penjara 1 bulan, membayar uang pengganti sejumlah Rp.319.520.259,59 subsidiair pidana penjara selama 1 tahun

Serta Sukardi terpidana kasus korupsi Desa Selamat Sudiarjo tahun 2018 dengan amar putusan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sejumlah Rp 250.000.000, subsidiair pidana kurungan selama 2 Bulan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 739.430.020,- subsidiair pidana penjara selama 2 tahun.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *