2 Tersangka Korupsi DD Sukamerindu Dituntut dengan Tuntutan Berbeda

SemarakPost.Com | Kepahiang – Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu, JPU Kejari Kepahiang membacakan Surat Tuntutan atas terdakwa TF selaku mantan Kades Sukamerindu dan MA selaku pendamping desa, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA 2017, Senin (04/10/2021).

Dalam keterangan surat tersebut, kedua terdakwa dituntut dengan tuntutan berbeda.

“Terdakwa TF dituntut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiar Pasal 3 UU 31 tahub 1999 sebagaimana diubah dgn UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar
Kajari Kepahiang Ridwan SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza didampingi Kasi Intel Sudarmanto, SH.

“Sementara terdakwa MA dituntut pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Selain pidana penjara masing-masing terdakwa juga dituntut pidana denda Rp.50 Juta dan juga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing untuk terdakwa MA sebesar Rp.286.882.795 sedangkan untuk terdakwa TF sebesar Rp. 35.000.000.,-.

Dalam tuntutannya, JPU juga menguraikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

“Beberapa hal yang memberatkan para terdakwa adalah kerugian keuangan negara sama sekali tidak dikembalikan oleh para terdakwa selaku pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatan yang dilakukan,” demikian Riky. (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *