2 Tersangka Diamankan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang di Provinsi Riau Lantaran Diduga Menipu Warga Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – Dua orang tersangka berhasil diamankan Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga Kepahiang.

Diketahui kedua tersangka tersebut adalah SRY (40) dan BRM (37). Kedua tersangka diamankan dikediamannya yang terletak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

“Pada Jum’at (02/04/2021) sekira pukul 11.00 Wib Unit Sat Reskrim yang dipimpin langsung saya sendiri, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang dan anggota Tim Elang Jupi langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku. Kemudian pada Sabtu (03/04/2021) pukul 07.00 Wib kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SRY (40),” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK., MAP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S. IK., MH.

Usai melakukan penangkapan terhadap SRY (40), pada pukul 08.30 Wib anggota Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang juga berhasil mengamankan teman tersangka BRM (37) di Jl. Putri Malu, Kecamatan Kerinci Kota Kabupaten Pelelawan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *