SemarakPost.Com | Kepahiang – Dilakukan secara virtual, sidang dugaan Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai tahun anggaran 2015 terus berlanjut pada Selasa (30/03/2021).
Dalam sidang lanjutan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Tomy Novendri, SH.,Mkn., kepada 2 terdakwa yaitu berinisial AR mantan anggota dewan dan AS seorang ASN Kepahiang.
Disampaikan Kajari Kepahiang Ridwan, SH., melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH., dari hasil sidang pembacaan tuntutan, diketahui masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 Juta Sub 3 bulan kurungan. Namun khusus untuk AR dituntut uang pengganti.
“Khusus untuk terdakwa AR dituntut uang pengganti Rp289 juta yang dibayar dengan cara merampas tanah yang telah disita penyidik,” ungkap Riky.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena AR adalah satu-satunya pihak yang diuntungkan dari tindak pidana tersebut. (ton)