SemarakPost.Com | Kepahiang – Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan serentak pada Rabu 9 Desember 2020.
Secara garis besar, nantinya pemilih yang ada di Kabupaten Kepahiang akan diberikan dua jenis surat suara. Surat suara pertama yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu dimana terdapat 3 Pasangan calon kandidat. Surat suara kedua digunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang dan terdapat 2 pasangan calon kandidat.
Didalam surat suara, selain memuat tulisan pemilih juga dapat membedakan jenis surat suara melalui warna di masing-masing kertasnya.
Pertama, dari keputusan KPU RI untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diberi tanda dengan warna cokelat. Dalam surat suara ini, akan ditampilkan nomor urut, foto masing-masing kandidat, dan nama pasangan calon.
Kedua, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diberi tanda dengan warna abu-abu. Dalam surat suara ini akan ditampilkan nomor urut, foto masing-masing kandidat, dan nama pasangan calon.
Sebelum mencoblos, pastikan surat suara yang diterima dalam keadaan baik atau tidak rusak. Jika surat suara yang diterima rusak, maka pemilih dapat langsung meminta surat suara pengganti kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“KPU Kepahiang sudah mengumumkan agar masyarakat mengenali surat suara pada pemilihan serentak 2020 ini, termasuk tata cara pencoblosan sah atau tidaknya,” sampai Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kepahiang Supran Efendi. (San)