Tim PAKEM Hadir Sebagai Filter, Jadi Jangan Lagi Main Hakim Sendiri

SemarakPost.Com | Kepahiang – Acara Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) dilaksanakan di Ruang Command Center Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kamis (12/11/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Kasi Intel Kejari Kepahiang Arya Marsepa, S.H, Pasi Intel Dim 0409/RL Kapten Afrizal, Kasat Intelkam Polres Kepahiang AKP. Rufaicen, SH., Ketua FKUB Kabupaten Kepahiang Khoirudin, S.Ag., Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang Ali Akbar, MH., Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang Nuraziza, SE., Koordinator Pengawas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Drs. Rafik Alwi, MM., serta seluruh camat se-Kabupaten Kepahiang.

Adapun tim koordinasi Pakem Kabupaten Kepahiang terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur FKUB.

Tim Pakem memiliki beberapa fungsi yaitu menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik lembaga Pemerintahan maupun non Pemerintah sesuai kepentingannya, mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang dipandang perlu.

Tugas dari Tim Pakem  sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut Arya Marsepa juga menyampaikan bahwa fungsi, tugas serta kewenangan Pakem telah diatur dalam pasal 30 UU No 16 Tahun 2004.

“Kewenangan Kejaksaan Dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), diatur dalam Pasal 30 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Ayat (3) huruf d dan e yang menjelaskan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau  penodaan agama,” ujar Arya Marsepa.

Untuk mengantisipasi masuk dan berkembangnya aliran sesat, menyimpang maupun radikalisme, masyarakat dapat melakukan beberapa upaya seperti melakukan sosialisasi melalui poster, spanduk, famflet, atau media lain tentang bahaya aliran sesat dan radikalisme. Selain itu masyarakat juga dapat bekerja sama dengan tim Pakem untuk mensosialisasikan / penyuluhan tentang aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat dan Negara.

Pada hasil rapat tim Pakem, Arya Marsepa juga menyampaikan bahwa memang tidak ada gejolak dan konflik dalam masyarakat mengenai Aliran Kepercayaan dan Keagamaan khususnya di Kabupaten Kepahiang saat ini. Meski demikian, Arya tetap menghimbau untuk tetap waspada dan menjaga agar tidak disusupi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kondisi tersebut harus tetap dijaga jangan sampai disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, penentuan aliran kepercayaan dan keagamaan yang sesat, menyimpang, atau penodaan agama tidak bisa dilakukan penilaian dari masyarakat itu sendiri, maka keberadaan Tim Pakem Kabupaten Kepahiang adalah sebagai filter, apabila ada hal yang dipandang tak lazim masyarakat segera melaporkan dulu kepada Tim Pakem untuk kemudian dibahas lebih lanjut dengan melibatkan MUI dan pihak-pihak yang dipandang perlu untuk mengetahui apakah yang dilaporkan sudah masuk kriteria aliran sesat/menyimpang baru kemudian dilakukan langkah langkah berikutnya baik secara preventif, persuasif hingga represif jangan sampai terjadi main hakim sendiri,” jelas Arya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *