Terungkap, Korban di Cekoki Pil Hexymer Sebelum Digilir Oleh 4 Pelaku

SemarakPost.Com | Kepahiang – Hari ini Polres Kabupaten Kepahiang menggelar press release kasus pencabulan terhadap mawar (nama samaran) pelajar berusia 14 tahun, Rabu (30/12/2020) di Aula Vicon Polres Kepahiang, pukul 11.30 Wib.

Dalam konferensi pers, Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP didampingi Kasat Reskrim IPTU. Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan bahwa salah satu tersangka mencekoki korban dengan pil Hexymer sebelum melakukan persetubuhan.

“Untuk modus operasinya pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur dengan terlebih dahulu memberikan obat pil Hexymer atau pil koplo,” terang Kapolres.

Dalam konferensi pers tersebut juga diketahui bahwa salah satu pelaku NAN (15) adalah pacar korban yang telah menjalin hubungan 3 bulan lamanya. Selain NAN juga diamankan  pelaku KS (17), IN (43), MOR (18), dan seorang wanita berinisial LT (17) yang diduga sebagai mucikari.

“Kejadian ini bermula pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 22.00 Wib korban dijemput oleh pelaku  NAN di Simpang Bakti Osis Air Bang, Curup menuju kerumah pelaku IN. Sesampainya diruma pelaku, korban diberikan 2 pil Hecimer oleh NAN yang di peroleh dari pelaku MOR yang pada saat itu sedang berdua dengan mucikari LT. Dan juga memberikan minuman tuwak kepada korban. Selama beberapa waktu korban diajak oleh pelaku NAN masuk kekamar dan pelaku NAN menyetubuhi korban. Yang mana didalam kamar tersebut sudah ada pelaku IN yang sedang tidur,” jelas Kapolres.

Setelah pelaku NAN menyetubuhi korban, NAN menawarkan kepada pelaku IN untuk mensetubuhi korban dengan memberikan uang sebesar 50.000 kepadanya. Kemudian setelahnya korban disetubuhi oleh KS anak dari IN dan disetubuhi kembali untuk kedua kalinya oleh NAN.

“Setelah korban disetubuhi IN, korban keluar kamar dan bertemu dengan KS diruang tamu yang merupakan anak dari IN. Setelah ditawari oleh NAN akhirnya KS menyetubuhi korban diruang tamu. Setelah itu NAN juga kembali menyetubuhi korban didalam kamar untuk kedua kalinya,” sampai Kapolres.

Keempat pelaku pencabulan kemudian berhasil diamankan Unit Sat Reskrim yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres kepahiang IPTU Welliwanto Malau S.iK, MH, bersama Kanit PPA Sat Reskrim Polres kepahiang dan anggota Buser Tim Elang Juvi pada, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 15:00 Wib.

“Anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku yang pada saat itu berada di dalam rumah pelaku selanjutnya anggota Sat reskrim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang sedang mancing di belakang pencucian mobil di Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi. Kemudian anggota Sat reskrim kembali melakukan Penangkapan terhadap 1(Satu) orang wanita sebagai mucikari yang berada di rumahnya di Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas,” sampai Kapolres.

Disamping itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka diduga mucikari menjajakan pelanggannya melalui aplikasi online Mi Chat.

“Untuk tarif itu dari 50 sampai 200, sasarannya ya pengguna dari aplikasi itu sendiri,” tutup Kapolres. (Din/San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *