Tersangka Lahan Kantor Camat Lebih Dari Satu Orang ?

Pemeriksaan saksi
Pemeriksaan saksi.

SemarakPost.com | Kepahiang Tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi perkara pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun anggaran perubahan 2015.

Kelima saksi itu, PPTK Agus Supriyanto, KJPP Aksa Nelson dan Nurdin, mantan Sekda Hazairin, dan mantan Bupati Bando Amin.

Sejauh ini sudah 30 (tiga puluh) orang saksi diperiksa. Termasuk mantan Banggar, TAPD dan pemilik lahan A Rizal.

Kajari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, menerangkan bahwa pemeriksaan saksi merupakan rangkaian untuk menentukan tersangka.

“Ini saksi terakhir yang kita periksa. Selanjutnya kita akan gelar perkara dan menentukan sikap untuk menentukan siapa tersangkanya,” ungkap Riky.

Ditanya apakah tersangka akan lebih dari 1 (satu) orang ?

“Ya tersangka bisa lebih dari satu orang,” singkat Riky.

Diketahui pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai yang dianggarkan Rp. 1,2 Milyar melalui APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang 2015 diduga terdapat unsur tindak pidana korupsi. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *