SemarakPost.com | Kepahiang –Terdakwa (sodomi) berinisial NC warga Kecamatan Kabawetan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan.
Sidang putusan dengan hakim tunggal Muhammad Iqbal dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky S Marigo SH, digelar secara online pada, Selasa siang (12/5/2020).
Putusan majelis hakim tersebut dibawah tuntutan JPU 14 tahun.
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidum Lucky S Marigo SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, terhadap putusan majelis hakim tersebut kami menyatakan masih pikir-pikir,” ungkap Lucky.
Dikatakan Lucky, pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang. Selain itu, sudah ada perdamaian
Sebelumnya, pelaku melakukan sodomi terhadap 9 korban yang 7 korban diantaranya masih dibawah umur.(ton)