SemarakPost.com | Kepahiang – Setelah melewati proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis bersalah 3 Terdakwa Korupsi Dana Desa (DD) Embong Sido, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, dalam sidang yang digelar secara Online, Rabu (23/4/20).
Ketiga terdakwa yakni My selaku Kades, Ab selaku Sekdes dan Dh selaku Bendahara Desa Masing masing pidana penjara 1 tahun 3 bulan pidana denda 50 juta sub 1 bulan.
Khusus terdakwa Mulyen dibebani pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.276.727.973,84.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Terdakwa menyatakan menerima.
Sedangkan Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, belum menerima putusan hakim tersebut.
“Atas putusan tersebut, kita selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih pikir-pikir,” tegas Riky.
Sekedar mengingatkan, pembangunan jalan Lapen (lapisan penetrasi) di Desa Embong Sido, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Embong Sido Tahun 2017, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (4/3/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari Fakultas Tekhnik Unihaz Bengkulu, Ir Jawoto dan Ahli Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang.
Selain itu sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sekaligus saksi mahkota.
Dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pekerjaan pembangunan jalan Lapen di Desa Embong Sido dilakukan tidak sesuai dengan RAB sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.276 juta.(ton)