SemarakPost.com | Bengkulu – Sidang Perkara Tipikor Pengelolaan DD Embong Sido Tahun Anggaran 2017 kembali digelar dengan agenda Pembacaan Tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (18/3/2020)
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang Riky Musriza, S.H., M.H. yang bertindak selaku Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap ketiga Terdakwa dengan amar yang pada pokoknya menuntut para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, khusus Terdakwa Mulyen dibebani Pidana Tambahan membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 276.727.973,84 yang akan dibayar dengan cara merampas uang yang sudah dititipkan kepada Penuntut Umum,” ungkap Riky.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu, 1 April 2020 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan / Pledoi.(ton)