SemarakPost.Com | Jakarta – Menjelang libur panjang natal dan tahun baru, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Kapolri mengeluarkan maklumat ini dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Terdapat beberapa poin penting dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolri agar masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum seperti:
- Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah,
- Pesta/perayaan malam pergantian tahun,
- Arak-arakan, pawai dan karnaval,
- Pesta penyalaan kembang api.
Melalui maklumat tersebut disampaikan Kapolri apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.