SemarakPost.Com | Kepahiang – Polres Kepahiang, Polda Bengkulu telah mengamankan seorang laki-laki 33 tahun warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas, Sabtu (7/11/2020) pukul 15.10 Wib.
Petani berinisial YA tersebut diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ A – 974 / XI / 2020 / BENGKULU / RES KEPAHIANG, tanggal 05 November 2020.
Sebelumnya, telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pria di jalan area perkebunan Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Bengkulu, pada Kamis (5/11/2020) pukul 14.30 Wib. Diketahui identitas Korban MH (24) warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong yang dianiaya oleh YA.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fattah, membenarkan hal tersebut.
“Benar, pada hari Sabtu tanggal 07 November 2020 sekira jam 15.10 Wib unit pidum telah menerima serahan tersangka dari polsek Ujan Mas Polres Kepahiang,” ungkap Kasat.
“Tersangka diduga telah melalukan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP pidana. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” terang Kasat. (ton)
Saya paman dari korban mohon pelaku di hukum seberat berat nya ,yang di bunuh itu bukan hewan tapi manusia,saya blm bisa trimah baik lahir maupun bathin(,Man)dari kabupaten yahukimo