SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang remaja laki-laki berinisial ASP (16) warga Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu telah diamankan polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, ASP (16) telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka bacok dibagian kepala dan bahu saudara sepupunya sendiri AN (12) pada Selasa (22/12/2020) sekitar Pukul 10.00 Wib.
Pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi No: LP/ B- 1129 / XII / 2020 /BKL/RES KPH, Tanggal 22 Desember 2020.
Kejadian ini awalnya diketahui ketika IP (31) yang juga merupakan keluarga korban pulang dari berdagang dan kemudian mendapat informasi dari istrinya bahwa adik sepupunya terlibat keributan di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kepahiang yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumahnya.
Hal tersebut disampaikan lebih jelas oleh Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau, S. iK., MH.
“Setelah mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju ke tempat kejadian keributan dan ternyata benar jika adik sepupu pelapor terlibat dalam keributan dan menjadi korban pembacokan selanjutnya pelapor menyusul korban ke RSUD Kepahiang yang mana sebelumnya korban sudah di bawa ke RSUD Kepahiang,” terang Kasat.
“Saat pelapor tiba di RSUD Kepahiang di dapati jika korban mengalami luka bacok sebanyak 1 kali di bagian kepala dan 1 Kali di bagian bahu sebelah kiri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang,” tambahnya.
Saat ini pelaku penganiayaan telah berhasil diamankan di mako Polres Kepahiang untuk dilakukan introgasi dan pengembangan kasus lebih lanjut. Hal tersebut tidak terlepas dari kerja keras anggota opsnal tim Elang Juvi yang dipimpin langsung kasat reskrim IPTU Welliwanto Malau S.iK,MH setelah melakukan pengecekan ke TKP dan menggali informasi.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku penganiayaan berat tersebut maka anggota Opsnal bersama Kasat Reskrim langsung menuju ke kediaman pelaku di Desa Pelangkian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Kasat.
Untuk barang bukti pihak kepolisian telah mengamankan sebilah parang dan baju korban. (San)