SemarakPost.com | Kepahiang –Kejaksaan Negeri Kepahiang tak henti menuai prestasi. Jika sebelumnya Pemkab Kepahiang memberi penghargaan atas sukses Kajari Kepahiang mediasi sengketa RSUD Jalur Dua, giliran Pemkab Rejang Lebong memberi penghargaan serupa.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Rejang Lebong, RA Deni SH MH, kepada Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, di ruang kerja Kejari Kepahiang, Senin pukul 13.30 Wib (8/6/2020).
Hadir juga, Kasi Intel Arya Marsepa SH, Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, Kasi Datun Erwina Dimatnusa SH MH, Kasi Pidum Lucky S Marigo SH MH, Kasi BB Dicky Yunandar SH MH dan Kasubag Bin Rosnaini.
“Pemkab Rejang Lebong mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang yang berhasil menjadi mediator penyelesaian sengketa RSUD Jalur Dua,” ucap Sekda RL RA Deni.
“Piagam penghargaan yang kita berikan kepada Kejari Kepahiang sebagai bentuk ucapan terima kasih dan apresiasi. Karena sengketa lahan RSUD Jalur Dua tersebut sudah berlarut-larut, tapi tak butuh lama bagi Kejari Kepahiang untuk memediasinya,” sambung Sekda.
Sementara, Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin (HLS), mengucapkan terima kasih atas kekompakan tim Kejaksaan Negeri Kepahiang.
“Terima kasih atas kebersamaan dan kekompakan tim Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong. Tanpa kekompakan mereka tiada arti seorang mediator. Karena punya niat yang sama kedua Kabupaten mau duduk bersama dan mengambil kesepakatan bersama sehingga masalah ini bisa terselesaikan,” ujar HLS.(ton)