SemarakPost.com | Kepahiang – Untuk menyiapkan dan memulai pembahasan Raperda inisiatif DPRD dan Raperda eksekutif Kabupaten Kepahiang yang akan dimulai pada masa persidangan 1 Tahun Sidang 2020, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Tenaga Ahli DPRD dari Universitas Bengkulu ( UNIB ) di ruang rapat kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Pada Selasa (28/01/2020).
Kegiatan Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang Franco Escobar,S.Kom dengan anggota Haryanto,MM,Nyimas Tika Herawati , Maryatun, Abdul Haris,SE dan Eko Guntoro, adapun tenaga Ahli yang dihadirkan yaitu M.Yamani,SH,M.Hum dan Tri Andika,SH.
Franco menyampaikan kegiatan Rapat dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli DPRD ini dalam rangka sinkronisasi harmonisasi dan pemantapan konsepsi Raperda dalam rangka memberikan masukan terhadap Raperda inisiatif yang akan diajukan oleh DPRD Kabupaten Kepahiang dalam program Pembentukan Perda tahun 2020 baik masukan dari sisi Naskah Akademi atau Naskah Raperda itu sendiri, sehingga Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum atau memberikan perlindungan bagi Pemerintah daerah dan masyarakat luas dalam proses Pembangunan bidang pendidikan,bidang perekonomian termasuk pembangunan bidang sarana dan prasarana di Kabupaten Kepahiang.
“Jadi ada 3 (tiga) Raperda yang akan dilakukan pembahasan Pada tahun 2020 ini yang merupakan Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pendidikan Agama dan Pesantren, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2007 tentang larangan jual beli Biji kopi, Biji Kakao, Biji Lada dan Biji Kemiri Basah dan 1 (satu) Raperda usul Eksekutif yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman diluar 3 (Tiga) Raperda Wajib Kita seperti Raperda tentang APBD dan hari ini kita membutuhkan saran dan masukan dari Tenaga ahli,” ungkap Franco.
Ditambahkan franco untuk pembahasan Raperda ini akan kita sampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam rapat Banmus yang akan datang termasuk waktu yang dibutuhkan dalam pembahasan nanti dan mekanismenya apakah melalui Pembentukan Pansus ataupun Panja, kalau melalui Pansus tentu kita harus agendakan Paripurna Pembentukan Pansus terlebih dahulu,Sampai Franco.(rls)