Sidang Perkara Korupsi Dana Desa Embong Sido. TPK dan Pekerja Dihadirkan

Sidang Tipikor

SemarakPost.com | KepahiangPerkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Tahun Anggaran 2017 kembali disidangkan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu pukul 13.00 Wib (12/2/2020).

Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang langsung dilakoni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Riky Musriza SH MH.

“Benar, sidang kali ini kita menghadirkan saksi-saksi selaku Anggota TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan Pekerja dalam kegiatan fisik Desa Embong Sido Tahun 2017 untuk didengar keterangannya di hadapan Majelis Hakim,” ungkap Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” sambung Riky.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *