Siapa Tersangka Lahan Kantor Camat Tebat Karai ?

Pemeriksaan Rica Denis, Saparudin, Damai dan Wira
Pemeriksaan Rica Denis, Saparudin, Damsi dan Wira.

SemarakPost.com | Kepahiang Mendalami dugaan penyelewengan pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai, tim penyidik Kejari Kepahiang, Bengkulu kembali memanggil mantan Banggar dan TAPD, Rabu (23/9/2020) siang.

2 (dua) mantan Banggar DPRD Kepahiang, Rica Denis dan Saparudin serta 2 (dua) mantan TAPD Damsi dan Wira, diperiksa diruang Pidsus Kepahiang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai yang dianggarkan Rp. 1,2 Milyar di APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2015.

Kajari Kepahiang Ridwan SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.

Riky Musriza

“Benar dan dari hasil pemeriksaan tadi diketahui bahwa terdapat usulan pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai dari salah satu anggota Banggar,” ungkap Riky.

Sehari sebelumnya, pada Selasa pagi penyidik juga meminta keterangan terhadap pemilik lahan A,Rizal dan mantan PPTK pengadaan lahan, Agus. Dari pemeriksaan tersebut saksi membenarkan bahwa pada saat pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang tahun 2015 tersebut, bahwa mengenai pembelian lahan kantor Camat tersebut atas inisiatif anggota Banggar supaya dibeli.

Dikatakan, pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan. Mulai dari mantan Banggar, TAPD, PPTK dan pemilik lahan. Pemeriksaan Saksi-saksi tersebut merupakan rangkaian penyidikan untuk menemukan siapa tersangka yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *