Setan Apa yang Merasukimu ? Hingga Tega Remas Dada Adik Ipar yang Masih Ingusan

Pelaku digiring ke Mapolres Kepahiang
Pelaku (kaos putih) digiring ke Mapolres Kepahiang.

SemarakPost.com | Kepahiang – Setan apa yang merasukimu, judul lagu ini pantas untuk perbuatan tak senonoh yang dilakukan, AW (42) warga Desa Kampung Bogor, Kepahiang.

AW tegas meremas dada adik iparnya yang masih ingusan. Mirisnya perbuatan tak terpuji itu dilakukan dibulan ramadan.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fattah SH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, sekira jam 17.30 wib, unit Reskrim PPA Polres Kepahiang yang dipimpin oleh BRIPKA CHAIRUL FERNANDES Unit PPA Polres Kepahiang beserta anggota PPA Polres Kepahiang telah mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ungkap Umar Fattah.

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai supir itu diamankan Polisi atas
dasar laporan polisi LP / B- 426 / V / 2020 / BKL / KPH / KPH, tanggal 13 Mei 2020.

“Kronologisnya, pada Rabu 13 mei 2020 sekitar jam 10.00 wib di Desa Kampung Bogor, korban sedang mencuci piring tiba-tiba pelaku yang mana adalah kakak ipar korban datang dari arah belakang korban dan meremas kedua payudara korban dan meremas pantat korban,” terang Umar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Kepahiang untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(ton)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *