SemarakPost.com | Jambi – Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Jambi, Rusydi Sastrawan, SH, MH bersama tim melakukan penjemputan Rudi Arza, terpidana kasus Narkoba yang sempat Kabur selama satu bulan.
Penjemputan terpidana sekaligus serah terima terpidana dilakukan di Kejaksaan Negeri Padang Sabtu (22/02/2020) pukul 11.00 Wib.
Rusydi Sastrawan, SH, MH mengatakan setelah dilakukan serah terima dari Ketua tim Satgas AMC Kejaksaan agung RI Fadhli Ayuza SH MH, langsung diserahkan ke lapas Jambi.
“Langsung kita eksekusi ke Lapas Jambi. Karena putusan terhadap dua perkara yaitu selaku bandar dan TPPU sudah putus di pengadilan,” ujar Rusydi.
Seperti diketahui Rudi Arza merupakan seorang terpidana berdasarkan utusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 816:/Pid.Sus/2019/PN.Jmb tanggal 30 Oktober 2019 dan sedang menjalani pidana di Lapas klas IIa Jambi. Rudi Arza merupakan terpidana Narkotika yang divonis 10 tahun penjara serta 6 tahun penjara di perkara TPPU.(ton)