Sekwan Kepahiang Gugat Bank Bengkulu

Roland Yudhistira
Roland Yudhistira

SemarakPost.com | Kepahiang – Salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Roland Yudhistira akhirnya melayangkan gugatan pada Bank Pembangunan Daerah tersebut. Roland menceritakan gugatan itu lantaran keberatan atas finalty dan tidak adanya hasil koordinasi antara kedua belah pihak, ini bermula saat dirinya akan melakukan percepatan pelunasan pinjaman bank yang dikenakan pinalti 70 bulan, dari total kredit 180 bulan dan yang sudah berjalan ialah selama 20 bulan.

Menurut, Roland saat melakukan penandatangan kontrak pinjaman sebagai nasabah pun tidak dirincikan risiko maupun akibat apabila jika nasabah melakukan perpecatan pelunasan. Selain menggugat Bank Bengkulu ke PN Kepahiang, Roland juga mengadukan peristiwa tersebut pada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu.

“Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 01/PJOK.07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dijelaskan pada pasal 4 ayat (1) berbunyi, pelaku usaha jasa keuangan wajib menyampaikan informasi pada nasabah mengenai produk atau layanan yang akurat, sesuai PJOK diatas karena pada pasal 8 point 2.a yang telah kami baca berulang kali, tidak disimpulkan bahwa kami wajib membayar pinalti 70x bunga akibat pelunasan yang dipercepat, karena keberatan gugatan kami layangkan pada Bank Bengkulu,” jelas Roland yang merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang.

Dengan demikian seharusnya dijelaskan Roland, upaya Bank Bengkulu yang tumbuh bersama dengan pegawai dan masyarakat di Kabupaten Kepahiang agar tidak memperlakukan nasabah seperti yang dialaminya.

“Melalui gugatan yang kami layangkan tersebut, agar mendapatkan keadilan, pinalti yang begitu memberatkan wajar apabila nasabah melakukan kesalahan, tapi tidak pada kami. Dengan harapan adanya keadilan untuk kami,” jelas Roland.

Sementara, pihak Bank Bengkulu saat ini masih ditunggu jawabnyo terkait pengaduan roland, sebab pemimpin cabang saat ini sedang menjalankan cuti.(rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *