SemarakPost.Com | Kepahiang – Dalam penerapan Perbup Kepahiang Nomor 33 tentang tatanan hidup baru ditengah pandemi COVID-19, tim gabungan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan melakukan kegiatan Operasi Yustisi, Sabtu(21/11/20).
Sosialisasi maupun himbauan perihal penerapan sanksi Perbup sudah dilakukan tim Satgas kepada masyarakat Kepahiang terhitung Sejak 1 Oktober. Akan tetapi, setiap kali pelaksanaan Operasi Yustisi masih saja ditemui adanya pelanggaran, dimana pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai masker diluar rumah.
“Sesuai dengan Perbup, mereka yang melakukan pelanggaran selain kami data, mereka juga kami kenakan sanksi sosial dan sanksi pembinaan dengan mengunakan atribut berupa rompi yang bertuliskan pelanggaran Perbup 33 tahun 2020. Sedangkan sanksi pembinaan rata-rata diberikan pada pelanggar berjenis kelamin laki-laki berupa Push Up,” ujar Kapten Inf Retno. (san)