SemarakPost.com | Kepahiang – Polemik RS Jalur Dua berlanjut. Selasa (21/4/20). DPRD bersama Forkopimda Kabupaten Kepahiang laksanakan Rapat dengar pendapat umum tentang relokasi RSUD Curup yang berlokasi di Dwi Tunggal Kabupaten Rejang Lebong ke Rumah Sakit Dua Jalur Kecamatan Merigi.
Rapat Tersebut dihadiri Pimpinan dan seluruh anggota DPRD kepahiang, Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Sekda Kepahiang, Kajari Kepahiang, Kapolres Kepahiang, Ka. Pengadilan Kepahiang, Perwakilan Dandim 0409/RL, dan OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Dalam forum rapat bersama Forkopimda, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Sp menyampaikan berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakasanakan DPRD Kepahiang kamarin senin 20/04 membenar RS Dua Jalur sudah berfungsi atau beroperasional dan bukan untuk Rumah sakit rujukan Pasien Covid-19.
“Apa yang dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong dengan Merelokasikan RSUD Curup Ke RS Jalur dua dan sudah berfungsi itu sudah jelas melanggar Undang-Undang dan kami mohon Bupati Kabupaten Kepahiang untuk segera mengambil tindakan karena sejengkalpun tanah Kepahiang tidak akan kami lepas mengingat kita harus mempertahankan apa yang sudah diperjuangkan oleh prosedium Pemekaran Kabupaten Kepahiang,” jelas Ketua DPRD Kepahiang.
Dilanjutkan Ketua DPRD Kepahiang bahwa berdasarkan UU No 39 Tahun 2003 tentang pemekaran sudah jelas mengatakan aset bergerak atau tidak bergerak yang berada di dalam wilayah daerah mekar dalam waktu satu tahun wajib di serahkan.
“Persoalan ini sudah 16 tahun belum selelai akankah persoalan ini kita biarkan? apabila persoalan ini kita biarkan ini akan terjadi kembali di kemudian hari dan apa yang telah dilakukan pemkab Rejang Lebong itu sudah jelas menyerobot hak dari Kabupaten Kepahiang,” terangnya.
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan mengatakan silakan jika memang Pemkab Rejang Lebong ingin mengoperasionalkan RS Dua Jalur tetapi harus ada mekanismenya MoU nya jelas dan selesaikan dulu izinnya, karena RS Dua Jalur itu wilayahnya jelas berada di Kabupaten Kepahiang.
“Silakan selesaikan dulu izin dan MoU antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang jangan sampai orang makan nangkanya kepahiang kena getahnya jelas dalam hal ini masyarakat Kepahiang yang di kecamatan Merigi yang terkena dampaknya,” jelas Windra.
Sementara Bupati Kepahiang Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU, menyampaikan setiap RSUD harus memiliki izin mendirikan rumah sakit dan izin operasional, tetapi untuk RS Jalur Dua itu belum ada izin mendirikan rumah sakit dan izin operasionalnya.
“Bagaimana bisa RS Jalur Dua bisa berfungsi sedangkan izin mendirikan rumah sakit dan izin operasionalnya belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sedangkan Pemkab RL sudah merelokasikan RSUD Curup ke rumah sakit Dua Jalur dengan alasan rujukan Covid-19 jelas itu akal-akalan mereka saja karena RSUD Rejang Lebong saja bukan RSUD rujukan Covid,-19,” jelas Bupati.
Ditambahkan Bupati bahwa tidak satupun Pimpinan daerah yang boleh merubah tapal batas setiap batas suatu Daerah atau Kabupaten dan berdasarkan UU No 39 Th 2003 sudah jelas bahwa wilayah RS Jalur Dua itu wilayah kabupaten Kepahiang.
“Hanya Kemendagri dan DPR RI yang bisa merubah suatu batas Daerah tentu dengan prosedur dan bukan pimpinan daerah yang seenaknya saja mengklaim batas suatu daerah atau wilayah,” pungkas Bupati.**)