Ringkasan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2019

SemarakPost.com | Kepahiang Ringkasan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2019

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera bagi kita semua
Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang Saya Hormati

Puji dan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunian Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019. Laporan ini di susun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evalusi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Disamping itu dengan adanya laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada berbagai pihak tentang berbagai capaian kinerja, baik makro maupun mikro dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019. Laporan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam melaksanakan berbagai urusan yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah. Kami menyadari bahwa laporan ini belum sempurna baik secara penyajian maupun substansi materi yang disajikan untuk itu berbagai kritik saran yang ada sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah untuk lebih menyempurnakan laporan ini pada khususnya dan pada akhirnya bagi kemajuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kepahiang.
Akhirnya kami menyampaikan pengahargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kepahiang yang telah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun Kabupaten Kepahiang dan Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepahiang.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019 ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPD dan LKPJ Bupati Kepahiang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120.04/6977/OTDA tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyususnan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
B. GAMBARAN UMUM DAERAH
Kabupaten Kepahiang adalah bagian dari wilayah Provinsi Bengkulu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong dan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Kabupaten Kepahiang terletak pada dataran tinggi pegunungan Bukit Barisan yang sebagian besar daerahnya berada pada ketinggian antara 500 meter sampai dengan 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl). Memiliki relief tanah yang didominasi daerah perbukitan dengan kemiringan lahan cukup tajam dan curam (diatas 40 %), terutama yang termasuk jalur pegunungan Bukit Barisan dengan luas wilayah ± 66.500 Ha yang saat ini terdiri dari 8 Kecamatan; Kecamatan Bermani Ilir seluas 16.391 Ha (24,6% dari total luas Kabupaten Kepahiang), Kecamatan Ujan Mas seluas 9,308 Ha (13,99% ), Kecamatan Tebat Karai seluas 7.688 Ha (11,56%), Kecamatan Kepahiang seluas 7.192 Ha (10,81%), Kec. Muara Kemumu seluas 9.308 Ha (14,30%), Kecamatan Seberang Musi seluas 7.665 Ha (11,56%), Kecamatan Kabawetan seluas 6.331 Ha (,52%) dan Kecamatan Merigi seluas 2.418 Ha (3,6%); dan 105 Desa serta 12 Kelurahan dengan batas wilayah administratif Kabupaten sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong;
2
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara);
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatra Selatan;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
C. KONDISI GEOGRAFIS DAERAH
Secara geografis Kabupaten Kepahiang terletak pada posisi 101°55’19” sampai dengan 103°01’29” Bujur Timur (BT) dan 02°43’07” 03°46’48” Lintang Selatan (LS) yang terletak pada dataran tinggi Pegunungan Bukit Barisan dengan ketinggian antara 500 meter sampai dengan 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl), memiliki relief tanah yang didominasi daerah perbukitan dengan kemiringan lahan cukup tajam dan curam (diatas 40%), terutama yang termasuk jalur pegunungan Bukit Barisan, berbukit seluas 19.030 Ha (28,20%), bergelombang sampai berbukit seluas 27.065 Ha (40,70%), datar sampai bergelombang seluas 20.405 Ha (31,10%).
Sebagaimana daerah-daerah lain di Indonesia, Kabupaten Kepahiang juga beriklim tropis dengan rata-rata suhu udara antara 23,3°C sampai dengan 24,7°C dengan jumlah curah hujan sebesar 230 hari per tahun 2014.
Sumber daya air di Kabupaten Kepahiang terdiri dari sumber daya air permukaan berupa air sungai serta sumber air tanah berupa sumber air tanah dangkal dan air tanah dalam. Sumber air tanah permukaan diantaranya adalah Sungai Musi yang secara umum sumber air tanah permukaan merupakan sumber potensial sebagai sumber air baku, air bersih, irigasi pertanian dan pembangkit energi. Sedangkan sumber daya air tanah sangat potensial bagi keperluan pertanian, industri dan pemukiman tersebar diseluruh Kabupaten Kepahiang.
D. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
Jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang pada tahun 2019 berjumlah 151.948 jiwa dengan penduduk laki-laki sebanyak 78.378 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 73,570 jiwa. Masyarakat Kabupaten Kepahiang mayoritas bekerja dibidang pertanian dan perkebunan yang mayoritas merupakan petani tradisional (Subsistem). Sementara lebih dari 99,13 persen penduduk di Kabupaten Kepahiang beragama Islam, Katholik 0,17 %, Kristen lainnya 0,24 %, Hindu hampir 0,23 %, Budha hanya sekitar 0,22% dan Konghocu 0.01 %.
E. KONDISI EKONOMI
a. Potensi dan Unggulan Daerah
Potensi sektor unggulan di Kabupaten Kepahiang:

  1. Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Palawija
  2. Perkebunan
  3. Perternakan
  4. Pariwisata
    b. Pertumbuhan Ekonomi
    Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator yang menunjukkan perkembangan perekonomian suatu daerah. Sejak tahun 2017-2019 pertumbuhan PDRB Kabupaten Kepahiang berdasarkan harga konstan mengalami perlambatan sebesar rata-rata 0,48 persen per tahun, dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,11% per tahun. Nilai PDRB kabupaten
    3
    Kepahiang tahun 2019 Atas Dasar Harga Berlaku sebesar 4.321.247,35 dan Harga Konstan sebesar 2.806.091,78.
    BAB II. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
    Visi dan misi merupakan gambaran otentik Kabupaten Kepahiang dalam 5 (lima) tahun mendatang pada kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode RPJMD Tahun 2016-2021. Gambaran nyata tentang visi dan misi dituangkan ke dalam tujuan dan sasaran merujuk pada arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2005-2025. Tujuan dan sasaran juga mengalami pengayaan dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis dan kebijakan nasional.
  5. Visi dan Misi
    Visi pembangunan daerah jangka menengah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 – 2021 adalah:”TERWUJUDNYA KABUPATEN KEPAHIANG YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA”
    Makna yang terkandung dalam Visi tersebut dijabarkan sebagai berikut :
    A. Maju
    Kabupaten Kepahiang yang maju adalah Kondisi terwujudnya akselerasi pembangunan Kabupaten Kepahiang yang lebih baik, dengan adanya peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan hasil-hasil pembangunan.
    B. Mandiri
    Kabupaten Kepahiang yang Mandiri adalah Kemampuan masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kearifan lokal.
    C. Masyarakat Sejahtera
    Kepahiang Sejahtera merupakan suatu kondisi masyarakat yang terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, perumahan, air bersih, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan fisik maupun non fisik, lingkungan hidup dan sumber daya alam, berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik, mempunyai akses terhadap informasi serta hiburan; terciptanya hubungan antar Rakyat Kepahiang yang dinamis, saling menghargai, bantu membantu, saling pengertian dan tepo seliro; serta tersedia prasarana dan sarana publik terkait dengan infrastruktur pelayanan publik, transportasi dan teknologi yang mencukupi, nyaman dan terpelihara dengan baik.
    Misi:
    Perwujudan visi pembangunan ditempuh melalui misi untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan, maka ditetapkan 5 (lima) misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2021, sebagai berikut:
  6. Mengembangkan sumber daya manusia Kabupaten Kepahiang yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan
  7. Meningkatkan efektifitas pemerintahan daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi.
    4
  8. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana daerah serta infrastruktur fisik penunjang pembangunan daerah.
  9. Mengembangkan perekonomian Kabupaten Kepahiang yang berdaya saing, berkeadilan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan.
  10. Mendorong peningkatan Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta meningkatkan penerimaan atas potensi Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya.
  11. Strategi dan arah Kebijakan Daerah
    Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas-prioritas pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran. Berbagai rumusan strategi yang disusun menunjukkan kemantapan pemerintah daerah dalam memegang prinsipnya sebagai pelayan masyarakat.
  12. Proritas Daerah
    a. Prioritas Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola.
    b. Prioritas Peningkatan dan pengembangan pelayanan dasar masyarakat.
    c. Prioritas Pembangunan dan peningkatan infrastruktur
    d. Prioritas Revitalisasi pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan.
    e. Prioritas Peningkatan perekonomian kerakyatan serta penciptaan iklim usaha dan Investasi.
    f. Prioritas Pengembangan dan Implementasi nilai – nilai sosial budaya daerah dan agama
    g. Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Teknologi dan Mitigasi Bencana.
    BAB III. URUSAN KONKUREN, FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
    A. URUSAN KONGKUREN
    Urusan Pemerintah Konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan Kongkuren sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan wajib dan urusan Pemerintahan pilihan, terdapat 30 urusan yang di konkurenkan kepada pemerintahan kabupaten yang terdiri dari 24 urusan Wajib dan 6 urusan Pilihan.
    Alokasi anggaran belanja daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2019 untuk penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan adalah sebesar Rp.716.410.610.457,73 dan terealisasi sebesar Rp.597.335.171.067,43 atau sebesar 83,38%.
    URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR
  13. URUSAN PENDIDIKAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan Kegiatan yang dilaksanakan dalam penyelengaraan Urusan Pendidikan di Kabupaten Kepahiang tahun 2019 sebanyak 9 kegiatan.
    b. Tingkat Capaian Urusan Wajib
    Capaian Urusan wajib yang terkait dengan Urusan Pendidikan, sebagai berikut:
    5
  14. Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD baik yang sudah tamat atau sedang disatuan PAUD adalah 5.899 jiwa sedangkan jumlah anak usia 5-6 di Kabupaten Kepahiang tahun 2019 sejumlah 3.322 jiwa dengan tingkat capaian 69,32%;
  15. Persentase pendidik PAUD yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain atau psikologi dan sertifikat profesi guru pendidikan anak usia dini adalah 13,05% atau sebanyak 56 jiwa dari total jumlah pendidik PAUD yang berjumlah 429 jiwa;
  16. Persentase satuan Pendidikan Anak Usia Dini adalah 52,14% yaitu sejumlah 73 satuan yang terakreditasi dari total jumlah satuan PAUD sebanyak 140;
  17. Penduduk yang berusia 15 tahun keatas tidak buta aksara adalah sebanyak 116.541 jiwa dari total jumlah penduduk usia 15 tahun keatas 117.164 jiwa atau sekitar 99,45%;
  18. Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar adalah 92,39% dengan jumlah anak yang sudah tamat atau sedang belajar di sekolah dasar adalah 14.117 jiwa dari keseluruhan anak usia 7-12 tahun di kabupaten kepahiang sejumlah 15.279 jiwa;
  19. Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama yaitu 79,68% dengan jumlah anak yang sudah tamat atau sedang belajar di Sekolah Menengah Pertama adalah 6.300 jiwa dari total jumlah anak usia 13-15 tahun di kabupaten kepahiang sebanyak 7.968 jiwa;
  20. Angka Putus Sekolah (APS) tingkat dan jenjang SD/MI adalah 0,03% yaitu sejumlah 5 anak putus sekolah dari jumlah siswa keseluruhan pada tingkat yang sama pada tahun ajaran sebelumnya 15.452 jiwa;
  21. Angka Putus Sekolah (APS) tingkat dan jenjang Sekolah Menengah Pertama adalah 0,13% yaitu sebanyak 10 jiwa putus sekolah dari jumlah siswa keseluruhan pada tingkat yang sama pada tahun ajaran sebelumnya yaitu 7.630 jiwa;
  22. Persentase pendidik pada jenjang Sekolah Dasar yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik adalah 49,03% dengan jumlah pendidik yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik adalah 508 jiwa dari total jumlah pendidik jenjang Sekolah Dasar adalah sebanyak 1.036jiwa;
  23. Persentase pendidik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik adalah 49,03% dengan jumlah pendidik yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik adalah 200 jiwa dari total jumlah pendidik jenjang Sekolah Menengah Pertama yaitu sebanyak 436 jiwa;
  24. Persentase SD dan SMP terakreditasi adalah 96,15% dengan jumlah satuan pendidikan SD dan SMP yang terakreditasi sebanyak 125 sekolah dari 130 satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang.
  25. Angka kelulusan tinngkat SD/MI di Kabupaten adalah 100% dengan jumlah lulusan 2.702 siswa dari total seluruh siswa tingkat SD/MI yaitu 2.702 siswa.
    6
  26. Angka kelulusan tinngkat Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten adalah 100% dengan jumlah lulusan 2.663 siswa dari total seluruh siswa tingkat SD/MI yaitu 2.663 siswa.
  27. Angka melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTS adalah sebesar 94% dengan jumlah siswa baru di tingkat I pada jenjang SMP/MTS adalah sebanyak 2.551 siswa dari total kelulusan pada jenjang SD/MI sejumlah 2.702 siswa.
  28. Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan setara adalah 56,42% yaitu sebanyak 3.187 anak yang sudah tamat atau sedang belajar di pendidikan setara dari total keseluruhan anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Kepahiang yakni sebanyak 5.648 anak.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Pada tahun 2019 anggaran yang dialokasikan untuk melaksanakan Urusan Pendidikan di kabupaten Kepahiang sebesar Rp. 170.086.401.007,02 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 163.014.952.836,00 (95,84%).
  29. URUSAN KESEHATAN
    a. Program Kegiatan
    Urusan Kesehatan di Kabupaten Kepahiang dilaksankan oleh 2 OPD yaitu Dinas Kesehatan dan RSUD dengan Program dan Kegiatan program yang dilaksanakan sebanyak 25 program.
    b. Tingkat Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
    Capaian Urusan Wajib yang terkait dengan Urusan Kesehatan, sebagai berikut:
  30. Rasio daya tampung Rumah Sakit terhadap jumlah penduduk adalah 0.09% dengan daya tampung sebanyak 124 jiwa dari total penduduk di Kabupaten Kepahiang sebanyak 137.191 jiwa.
  31. Persentase Rumah Sakit rujukan tingkat Kabupaten yang terakreditasi adalah 100% dengan jumlah 1 Rumah Sakit rujukan.
  32. Rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang adalah 263 : 1
  33. Presentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 90,50 dengan jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan sebanyak 2.478 jiwa dari total jumlah ibu hamil di Kabupaten Kepahiang 2.738 jiwa
  34. Persentase Ibu Bersalin mendapat pelayanan persalinan adalah 86% dengan jumlah Ibu Bersalin mendapat pelayanan persalinan 2.242 jiwa dari total ibu bersalin di Kabupaten Kepahiang sebanyak 2.613 jiwa.
  35. Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir adalah 90% dengan jumlah bayi yang mendapatkan pelayanan adalah sejumlah 2.245 anak dari jumlah seluruh bayi yang baru lahir di Kabupaten Kepahiang adalah 2.489 anak.
    7
  36. Presentase pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah 92% dengan jumlah balita yang mendapatkan layanan kesehatan adalah sejumlah 9.151 anak dari jumlah keseluruhan balita di Kabupaten Kepahiang adalah 9.942 anak.
  37. Presentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatan pelayanan kesehatan sesuai standar adalah 99,5% dengan jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan adalah sejumlah 6.014 anak dari jumlah keseluruhan usia pendidikan dasar di Kabupaten Kepahiang adalah 6.041 anak.
  38. Persentase orang usia 15-29 tahun yang mendapat skrining kesehatan sesuai standar adalah 52,9% yaitu sejumlah 53.680 orang usia 15-29 yange mendapat skrining dari total seluruh 94.307 orang usia 15-29 di Kabupaten Kepahiang.
  39. Persentase orang usia 60 tahun yang mendapat skrining kesehatan sesuai standar adalah 27,37% yaitu sejumlah 3.808 orang usia 60 tahun yange mendapat skrining dari total seluruh 13.911 orang usia 60 tahun di Kabupaten Kepahiang.
  40. Presentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar adalah 37,77% yaitu sebanyak 13.032 jiwa dari total seluruh penderita hipertensi di Kabupaten Kepahiang sebanyak 34.497 jiwa.
  41. Presentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar adalah 50,94% yaitu sebanyak 4.352 jiwa dari total seluruh penderita DM di Kabupaten Kepahiang sebanyak 8.542 jiwa.
  42. Presentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar adalah 79,87% yaitu sebanyak 373 jiwa dari total seluruh penderita ODGJ di Kabupaten Kepahiang sebanyak 467 jiwa.
  43. Presentase orang terduga TBC yang mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar adalah 33,28% yaitu sebanyak 1.488 jiwa dari total seluruh orang terduga penderita TBC di Kabupaten Kepahiang sebanyak 4.470 jiwa.
  44. Presentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar adalah 74,35% yaitu sebanyak 2.267 jiwa dari total orang dengan resiko terinfeksi HIV di Kabupaten Kepahiang adalah sejumlah 3.049 jiwa.
  45. Presentase desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) adalah 95,72% dengan jumlah desa/kelurahan UCI 112 Desa/kelurahan dengan jumlah orang usia 15-59 tahun di Kabupaten Kepahiang adalah sejumlah 117 jiwa.
  46. Presentase balita gizi buruk/stunting yang mendapatkan perawatan/ pelayanan kesehatan adalah 100% dengan jumlah balita gizi buruk/stunting yang mendapatkan perawatan/ pelayanan kesehatan sebanyak 5 jiwa dari seluruh jumlah balita gizi buruk/stunting sebanyak 5 jiwa.
  47. Presentase penemuan dan penangan penyakit DBD yang ditangani sesuai SOP di satu wilayah selama 1 tahun adalah 100% dengan jumlah penderita 373 pasien dari keseluruhan penderita yang ditemukan di Kabupaten Kepahiang yang berjumlah 373.
  48. Angka kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup adalah 0,19% yaitu terdapat 5 orang Ibu yang meninggal ketika melahirkan dari total jumlah

Ibu yang melahirkan di Kabupaten Kepahiang 1 tahun terakhir yang berjumlah 2.613 orang.
c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Pada tahun 2019 anggaran yang dialokasikan untuk urusan kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Alokasi Anggaran sejumlah Rp. 115.901.496.362,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 104.391.597.158,70 (90,07%), dengan rincian sebagai berikut :
Urusan dan OPD Anggaran Realisasi %
Kesehatan
115.901.496.362,00
104.391.597.158,70
90,07
Dinas Kesehatan
67.819.422.020,00
62.968.895.934,00
92,85
Rumah Sakit Umum Daerah
48.082.074.342,00
41.422.701.224,70
86,15

  1. URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang adalah sebanyak 9 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebagai berikut :
  2. Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik yaitu 238,63Km dari panjang seluruh jalan di Kabupaten Kepahiang yaitu 511,49Km atau sekitar 46,65%.
  3. Presentase panjang jalan kabupaten yang di rehabilitas/diskontruksi adalah 10,33% yaitu sepanjang 20,831Km jalan telah di rehabilitasi dari total panjang jalan di Kabupaten Kepahiang yang seharusnya di rehabilitasi/ direkontruksi sepanjang 196,14Km.
  4. Presentase luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh insfrastruktur pengendalian banjir di WS kewenangan Kabupaten adalah 0 yaitu belum adanya kawasan pemukiman banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir kewenangan Kabupaten dan luas kawasan pemukiman banjir di WS kewenangan kabupaten adalah 11.426 Ha.
  5. Rasio luas kawasan pemukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS kewenangan Kabupaten adalah 0 yaitu terdapat 0
  6. kawasan pemukiman rawan sepanjang pantai rawan abrasi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai dari 0 total seluruh
    9
    kawasan kawasan pemukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi dan akresi di WS kewenangan kabupaten.
  7. Presentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten adalah 82,81% yaitu sebanyak 33.223 rumah tangga yang mendapatkan akses air minum dari 40.119 total keseluruhan rumah tangga di Kabupaten Kepahiang.
  8. Presentase jumlah rumah yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik adalah 99,59% dengan jumlah rumah yang memperoleh layanan adalah 39.958 dari total jumlah rumah di Kabupaten Kepahiang 40.119;
  9. Presentase tenaga operator/teknis/analisis yang memiliki sertifikat adalah tidak ada;
  10. Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan kontruksi adalah tidak ada.
  11. Terdapat 99,59% rumah tangga yang bersanitasi yaitu sebanyak 39.958 rumah tangga yang bersanitasi dari jumlah seluruh 40.119 rumah tangga di kabupaten kepahiang.
  12. Terdapat 37,24% rumah tangga pengguna air bersih yaitu sebanyak 14.800 rumah tangga dari jumlah seluruh 49.732 rumah tangga di Kabupaten Kepahiang.
  13. Terdapat 0,13% kawasan kumuh di kabupaten atau sekitar 8.984 km2 dari luas wilayah 66.500 km2.
  14. Terdapat 3,64% ruang terbuka hijau di kabupaten atau sekitar 2.420 km2 dari luas wilayah 66.500 km2.
  15. Rasio luas daerah irigasi kewenangan Kabupaten yang dilayani oleh jarinngan irigasi adalah 72,16%, yaitu seluas 2.717ha irigasi dari total keseluruhan luas 3.765ha daerah irigasi di kabupaten Kepahiang.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Alokasi Anggaran sejumlah Rp. 145.560.642.338,45 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 71.008.416.396,73 (50,97%) .
  16. URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan terkait dengan urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman tahun 2019 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan BAPPEDA, 1 program dilaksankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan 1 Program dilaksanakan oleh BAPPEDA.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    10
    Capaian Urusan Wajib yang terkait dengan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, sebagai berikut:
  17. Fasilitasi Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana Kabupaten sebesar 0%
  18. Fasilitas penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupten 0%
  19. Presentase kawasan pemukiman kumuh dibawah 10ha di kabupaten yang ditangani sebesar 0%
  20. Persentase berkurangnya jumlah unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah 3,92%. Terdapat 1.574 unit rumah kumuh dari 40.119 unit rumah yang di Kabupaten Kepahiang.
  21. Presentase perumahan yang sudah dilengkapi Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada tahun 2019 adalah 0,82
  22. Presentase rumah layak huni di Kabupaten Kepahiang adalah 95,11% atau sebanyak 38.158 unit rumah layak huni dari total seluruh rumah sebanyak 40.119 unit.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum anggaran dan realisasi urusan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Alokasi Anggaran sejumlah Rp.4.277.447.500,00 reasisasi 4.245.000.200,00 atau 99,24% sedangakan Urusan Perumahan yang dilaksanakan oleh BAPPEDA adalah 777.300.000,00 realisasi 775.637.550,00 atau 99,79%
  23. URUSAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
    a. Program dan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada Satpol PP dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dilaksanakan dalam tahun 2019, adalah 9 program, 6 program dilaksankan oleh Satpol PP dan 3 Program dilaksanakan oleh Kesbangpol.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yaitu:
  24. Presentase gangguan trantibun yang dapat diselesaikan adalah 95% dengan jumlah pengaduan yang ditangani sebanyak 190 dari total seluruh pengaduan pelanggaran yang masuk sebanyak 200 pengaduan.
  25. Persentase perda dan perkada yang di tegakkan adalah 81,9% dengan jumlah perda/perkada yang memuat sanksi yang ditegakkan sejumlah 9 perda/perkada dari jumlah keseluruhan sebanyak 11 perda/perkada.
  26. Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana adalah 113.961 Jiwa
  27. Jumlah warga negara yang memperoleh pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana adalah 113.961 Jiwa
  28. Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana adalah 1.679 jiwa.
    11
  29. Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana adalah 100% dengan jumlah 56 penyelamatan dan evakuasi.
  30. Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran di Kabupaten Kepahiang adalah sebagai berikut :
  • Kecamatan Kepahiang 15 Menit
  • Kecamatan Kabawetan 30 Menit
  • Kecamatan Ujan Mas 25 Menit
  • Kecamatan Tebat Karai 20 Menit
  • Kecamatan Bermani Ilir 60 Menit
  1. Persentase personil Satpol PP berkualitas PPNS adalah 15% dengan jumlah 5 personil Satpol PP berkualitas PPNS dari jumlah keseluruhan personil Satpol PP yaitu 20 orang.
    .
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Satpol PP dan Kantor Kesbangpol dengan anggaran dan realisasi sebagai berikut: Urusan dan OPD Anggaran Realisasi %
    Satpol PP
    3.645.498.000,00
    3.205.377.580,00
    87,93
    Kesbangpol
    644.698.830,00
    628.080.738,00
    97,42
  2. URUSAN SOSIAL
    a. Program dan kegiatan terkait urusan Sosial pada dinas Sosial dan PMD yang dilaksanakan dalam tahun 2019, adalah 3 program, pada BPBD sebanyak 1 program
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Pelaksanaan pembangunan Urusan Sosial terlihat dari pencapaian indikator-indikator urusan wajib, sebagai berikut :
  3. Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti adalah 0% atau tidak ada.
  4. Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah Kabupaten Kepahiang adalah 100% dengan jumlah korban yang terpenuhi kebutuhan dasarnya adalah sebanyak 1.939 dari 1.939 total populasi korban bencana alam dan sosial di Kabupaten Kepahiang.
  5. Rasio rumah singgah/shelter/tempat tinggal sementara yang dimiliki sesuai standar dengan jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gepeng adalah 0% atau tidak ada.
  6. Presentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gepeng yang di reunifikasi dengan keluarga adalah 0% atau tidak ada.
  7. Presentase pekerja sosial profesional dan/atau TKS dan/atau relawan sosial yang disediakan adalah 10,14% dengan jumlah pekerja yang ada 77 jiwa dari total keseluruhan penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gepeng yang di bina sejumlah 759 jiwa.
    12
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan PMD dengan anggaran dan realisasi sebagai berikut: No Urusan dan OPD Anggaran Reaalisasi %
    1
    Urusan Sosial
    1.831.443.500,00
    1.816.210.905.00
    99,17
    Dinas Sosial dan PMD
    1.831.443.500,00
    1.816.210.905.00
    99,17
    2
    Urusan Sosial
    3.603.408.203,00
    3.579.677.463,30
    99,34
    BPBD
    3.603.408.203,00
    3.579.677.463,30
    99,34
    URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
  8. URUSAN TENAGA KERJA
    a. Program dan kegiatan
    Program dan kegiatan terkait urusan Tenaga Kerja pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang dilaksanakan dalam tahun 2019, adalah 2 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian Urusan Wajib yang terkait dengan Urusan Tenaga Kerja, sebagai berikut:
  9. Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja adalah 50% yaitu terdapat 2 kegiatan dari total 4 kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan di Kabupaten Kepahiang.
  10. Persentase tenaga kerja bersertifikat kompetensi adalah 5,74% dengan jumlah tenaga kerja yang bersertifikat adalah 149 orang dari total tenaga kerja keseluuruhan yang berjumlah 2.592 orang.
  11. Tingkat produktivitas tenaga kerja adalah 80.142 dengan jumlah Produk Domestik Regional Bruto tahun berjalan adalah sebanyak 207.727,3 dan total jumlah tenaga kerja yaitu sebanyak 2.592 orang.
  12. Persentase perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB,LKS Bipartit, Struktur skala upah dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) adalah 100% dengan jumlah perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak sebanyak 50 dari total 50 perusahan yang terdapat di Kabupaten kepahiang.
  13. Persentase tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar kerja dalam wilayah kabupaten adalah 98,8% dengan jumlah pencari kerja yang ditempatkan sebanyak 320 orang dari total jumlah pencari kerja yang terdaftar sebnyak 324 orang.
  14. Persentase perselisihan hubungan industri yang diselesaikan melalui perjanjian bersama oleh mediator hubungan industrial adalah 0% atau tidak ada.
    13
  15. Presentase instruktur bersertifikat kompetensi adalah 100% dengan jumlah instruktur bersertifikat kompetensi sebanyak 7 instruktur dari total jumlah keseluruhan adalah 7 instruktur
  16. Presentase lembaga pelatihan kerja yang memiliki perizinan adalah 100% dengan jumlah sebanyak 7 lembaga yang memiliki perizinan dari total jumlah keseluruhan adalah 7 lembaga.
    c. Alokasi dan realisasi anggaran
    Dalam Tahun 2019 Urusan Tenaga kerja mendapat Alokasi Anggaran sebesar Rp.261.960.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 259.860.000,00 atau 99,20%.
  17. URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebanyak 6 program
    b. Tingkat Pencapaian Uruasan Wajib
    Capaian Urusan Wajib yang terkait dengan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai berikut :
  18. Presentase ARG pada belanja langsung APBD adalah 2,84% dengan jumlah ARG pada belanja langsung APBD adalah Rp. 140.000.000,- dari jumlah seluruh belanja langsung APBD adalah Rp. 4.927.084.000,-
  19. Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait adalah 0,28% dengan jumlah anak (penduduk usia kurang dari 18 tahun) korban kekerasan yang ditangani instansi tingkat kabupaten yang dampingi adalah sebanyak 120 anak dari total jumlah keseluruhan yaitu 42.212 anak.
  20. Rasio kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) adalah 34,5% dengan jumlah perempuan yang mengalami kekerasan adalah sebnyak 25 jiwa dari total keseluruhan 73.390 penduduk perempuan.
  21. Persentase korban kekerasan perempuan yang terlayani adalah 100% yaitu jumlah korban kekerasan 25 orang dari total jumlah 25 orang korban kekerasan terhadap perempuan.
  22. Persentase partisipasi angkatan kerja perempuan adalah 70,86% dengan jumlah partisipasi angkatan kerja perempuan 30.442 orang dari total keseluruhan angkatan kerja perempuan yaitu 42.956 orang.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Dalam Tahun 2019 Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp.390.000.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.383.511.900,00 (98,34 %).
  23. URUSAN PANGAN
    a. Program Kegiatan
    14
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan pangan yang dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan adalah sebanyak 2 program.
    b. Tingkat Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan Urusan Pangan, sebagai berikut :
  24. Persentase ketersediaan pangan (tersedianya cadangan beras atau jagung sesuai kebutuhan) adalah 9% dengan jumlah cadangan pangan sebanyak 3.657,70 Kg dari total kebutuhan pangan yaitu 39.101,53 Kg
  25. Sudah tersedianya infrastruktur perundangan dan sarana pendukung lainnya untuk penyimpanan cadangan pangan yaitu Gudang Pangan.
    c. Alokasi dan Realisasi anggaran
    Dalam Tahun 2019 Urusan Pangan mendapat anggaran sejumlah Rp. 3.498.535.020,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 3.447.373.362,00 atau (98,54%).
  26. URUSAN PERTANAHAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan yang terkait dengan Urusan Pertanahan sebanyak 2 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib pertanahan adalah sebagi berikut :
  27. Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan adalah 100% dengan luas tanah sesuai peruntukan ijin lokasi adalah seluas 31.564m2 dari seluruh luas tanah yang diberikan ijin lokasi seluas 31.564m2.
  28. Persentase penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum adalah 60% dengan jumlah penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum adalah sebanyak 3 lokasi dari total jumlah kebutuhan tanah untuk pembangunan fasilitas yaitu sebanyak 5 lokasi.
  29. Persentase tersedianya lokasi pembangunan dalam rangka penanaman modal adalah 100% dengan luas tanah yang telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya di atas izin lokasi seluas 31.564 m2 dari total izin lokasi yang diterbitkan seluas 31.564 m2.
  30. Tersedianya Tanah Objek Landreform (TOL) yang siap didistribusikan yang berasal dari tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee seluas 9.507.388m2 untuk 950 penerima tanah obyek landeform.
  31. Luas lahan bersertifikat adalah 64,56% dengan luas tanah bersertifikat di suatu daerah adalah sebanyak 30.539 Ha dari total jumlah luas lahan yang seharusnya bersertifikat di Kabupaten Kepahiang adalah 47.301 Ha;
  32. Persentase tersedianya tanah untuk masyarakat adalah 100% dengan luas tanah yang telah dimanfaatkan berdasarkan izin pembuka tanah adalah 5.318 m2 dari total luas seluruh yaitu 5.318 m2 tanah yang memiliki izin dan diterbitkan.
  33. Penanganan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi adalah tidak ada.
    15
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Pada Tahun 2019 anggaran yang dialokasikan untuk urusan pertanahan sejumlah Rp. 5.041.865.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 4.682.928.140,00 atau (92,88)
  34. URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan Kegiatan urusan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup yang dilaksanakan dalam tahun 2019, adalah sebanyak 5 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Tingkat pencapaian urusan wajib Urusan Lingkungan Hidup, sebagai berikut:
    1) Penanganan sampah 46,66%, dengan volume sampah yang ditangani sebanyak 56 m3 dari volume produksi sampah sebanyak 120 m3.
    2) Kondisi pasar tradisional Kabupaten Kepahiang 42,85% dimana pasar tradisonal tergolong baik 3 lokasi dari 7 lokasi pasar tradisional di wilayah Kabupaten Kepahiang
    3) Tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk sebesar 0,33 m3 per 1000 penduduk dimana jumlah daya tampung TPS sebesar 50 m3 untuk jumlah penduduk 151.019 jiwa.
    4) Penegakan hukum lingkungan 100 %, dengan jumlah kasus lingkungan yang diselesaikan Pemda sejumlah 2 kasus dari jumlah kasus lingkungan yang ada sejumlah 2 kasus.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Pada Tahun 2019 urusan lingkungan hidup mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp.6.592.117.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp 6.467.153.382,00 atau (98,10).
  35. URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan Kegiatan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan dalam tahun 2019 adalah 1 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian wajib yang terkait dengan Urusan Kependudukan dan Capil, sebagai berikut :
  36. Persentase penduduk usia 0-18 tahun yang memiliki akte kelahiran adalah 98,96% dengan jumlah 47.969 jiwa dari total jumlah penduduk usia 0-18 tahun yaitu sebanyak 48.475 jiwa
  37. Persentase penduduk berumur dari 17 tahun ketas yang memiliki KTP Elektronik adalah 91,22% dengan jumlah sebanyak 100.991 jiwa dari total jumlah penduduk usia 17 tahun keatas yaitu sebanyak 110.711 jiwa
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    16
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.1.709.934.512,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp1.676.992.292,00 atau (98,07%).
  38. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah 3 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai berikut:
  39. Persentase pengetasan desa tertinggal adalah 100% dengan jumlah desa tertinggal yang memenuhi kriteria desa berkembang per tahun berdasarkan Indeks Desa pembangunan per tahun yaitu sebanyak 21 desa dari total jumlah desa tertinggal per awal tahun adalah 21 desa.
  40. Persentase peningkatan status desa mandiri adalah 28% dengan jumlah desa tertinggal yang memenuhi kriteria desa mandiri per tahun berdasarkan Indeks Desa pembangunan per tahun yaitu sebanyak 21 desa dari total jumlah desa berkembang yaitu sebanyak 75 desa.
  41. persentase PKK aktif adalah 100% yaitu sejumlah 3.161 orang.
  42. Persentase posyandu aktif adalah 72.03% atau sejumlah 85 dari total posyandu sebanyak 118.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan alokasi anggaran sejumlah Rp. 1.183.140.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 1.181.140.000,00 atau (99,83%)
  43. PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana adalah 4 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan Urusan Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana, sebagai berikut:
  44. Persentase Angka Kelahiran Total adalah 7,93% dengan jumlah anak yang dilahirkan oleh perempuan usia subur adalah 2.271 jiwa dari total jumlah perempuan usia subur sebanyak 28.614 jiwa
  45. Persentase angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun adalah 0,54% dengan jumlah anak yang dilahirkan oleh perempuan usia subur adalah 156 jiwa dari total jumlah perempuan usia subur 15-49 adalah sebanyak 28.614 jiwa
  46. Persentase pemakaian kontrasepsi modern adalah 73,56% dengan jumlah peserta aktif modern aktif modern sebanyak 21.050 jiwa dari total jumlah pasangan usia subur sebanyak 28.614 jiwa.
    17
  47. Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unment need) yaitu 16,20% dengan jumlah pasangan usia subur yang ingin ber-KB tetapi tidak terlayani sebanyak 4.638 pasangan dari total jumlah pasangan usia subur di kabupaten kepahiang yaitu 28.614 pasangan.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan P3A dengan alokasi anggaran sejumlah Rp. 4.537.084.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.4.246.377.870,00 (93,59%).
  48. URUSAN PERHUBUNGAN
    a. Program Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 adalah Program pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan Urusan Perhubungan terlihat:
  49. Rasio konektivitas kabupaten adalah 360.
  50. Kinerja lalu lintas kabupaten Kepahiang adalah 12 trayek
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan perhubungan yang dilaksanakan Dinas pekerjaan umum dengan alokasi anggaran sejumlah Rp. 220.000.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 219.900.000,00 atau (99,95%)
  51. URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan Komunikasi dan Informatika dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang adalah 4 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan Urusan Komunikasi dan Informatika, sebagai berikut :
  52. Persentase Perangkat Daerah (PD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo adalah 17,64% yaitu sejumlah 6 Perangkat Daerah dari total keseluruhan 34 PD di Kabupaten Kepahiang.
  53. Presentase layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegritasi adalah 100% dengan layanan publik yang diselenggarakan adalah 4 layanan.
  54. Presentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten adalah 52,38% yaitu sejumlah 79.598 jiwa dari total jumlah penduduk yaitu 151.948 jiwa;
  55. Adanya peraturan daerah atau peraturan Kepala Daerah terkait implementasi e-government yaitu Perbub No 3 Thn 2020 tentang Tata
    18
    Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Sistem Keamanan Informasi pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
  56. Presentase ASN pengelola TIK yang tersertifikasi kompetensi dibawah pengelolaan dinas Kominfo adalah 0% atau tidak ada.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan Komunikasi dan Informatika yang dilaksanakan Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.3.767.042.209,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.3.664.773.060,00 (97,27%)
    .
  57. URUSAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan yang dilaksankan pada tahun 2019 terkait urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah adalah 3 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan Urusan Koperasi dan UKM, sebagai berikut :
  58. Persentase meningkatnya koperasi yang berkualitas adalah 94,79% dengan jumlah koperasi yang meningkatkan kualitas berdasarkan RAT, Volume usaha dan asset berjumlah 91 dari total jumlah koperasi sebanyak 96.
  59. Persentase meningkatkan usaha Mikro yang menjadi wirausaha adalah 100% dengan jumlah usaha mikro yang menjadi wirausaha adalah sebanyak 3.208 dari total keseluruhan usaha mikro yaitu 3.208
  60. Persentase jumlah usaha kecil yang diberikan dukungan fasilitas standarisasi dari sertifikasi produk usaha adalah 0,006% dengan jumlah usaha yang diberikan dukungan fasilitasi, standarisasi dan sertifikasi adalah 21 dari total keseluruhan sebanyak 3.208 usaha.
  61. Persentase koperasi aktif di Kabupaten Kepahiang adalah 94,79 dengan jumlah koperasi aktif sebanyak 91 dari total keseluruhan yang berjumlah 96 koperasi.
    c. Alokasi dan realisasi anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan Koperasi dan UKM yang dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.581.884.100,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.581.794.100,00 atau 99,98 %.
  62. URUSAN PENANAMAN MODAL
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan urusan penanaman modal pada tahun 2019 ada 4 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Persentase peningkatan investasi Penanaman Modal di Kabupaten Kepahiang pada tahun 2019 mencapai 78,45%
    19
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan penanaman modal yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan alokasi anggaran sejumlah Rp. 1.809.149.800,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 1.801.763.590,00 atau (99,59%)
  63. URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan Kepemudaan dan Olahraga dilaksanakan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga ada 2 program yaitu Program peningkatan peran serta kepemudaan dan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga.
    b. Tingkat Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan Kepemudaan dan Olahraga, sebagai berikut:
  64. Persentase tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri adalah 37,50% dengan jumlah pemuda (16-30 tahun) yang berwirausaha adalah 450 jiwa dari total pemuda di Kabupaten Kepahiang yaitu 1.200 jiwa.
  65. Persentase tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organiasi sosial kemasyarakatan adalah 16,67% yaitu terdapat 200 pemuda yang menjadi anggota aktif alam organisasi kepemudaan dan organiasi sosial kemasyarakatan dari total keseluruhan pemuda di Kabupaten Kepahiang yaitu 1.200 jiwa.
  66. Peningkatan partisipasi olahraga dengan jumlah perolehan mendali pada event olahraga nasional dan internasional yaitu sebanyak 36 mendali.
  67. Persentase jumlah pelatih olahraga yang memiliki kompetensi di satuan pendidik yaitu 100% dengan jumlah pelatih yang memiliki kompetensi di satuan pendidik sebanyak 40 jiwa dari total keseluruhan pelatih di Kabupaten Kepahiang adalah 40 jiwa.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan Kepemudaan dan Olahraga yang dilaksanakan Dinas pariwisata pemuda dan olahraga dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.1.549.565.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.1.523.175.500,00 atau (98,29%)
  68. URUSAN STATISTIK
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan Statistik dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Infomtika, Persandian dan Statistik tidak ada.
    b. Tingkat Capaian Urusan Wajib
    Capain urusan wajib terkait urusan statistik yaitu:
  69. Persentase Perangkat Daerah (PD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah adalah 100% dengan jumlah OPD yang menggunakan data tersebut adalah sebanyak 34 OPD;
    20
  70. Persentase Perangkat Daerah (PD) yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah adalah 100% dengan jumlah OPD yang menggunakan data tersebut adalah sebanyak 34 OPD
  1. URUSAN PERSANDIAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan persandian dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Infomtika, Persandian dan Statistik tidak ada.
    b. Tingkat Capaian Urusan Wajib
    Capain urusan wajib terkait urusan persandian yaitu Persentase tingkat keamanan informasi pemerintah adalah 0% atau tidak ada.
  2. URUSAN KEBUDAYAAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan terkait urusan kebudayaan yang dilaksanakanpada tahun 2019 ada 2 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib Capaian urusan wajib yang terkait dengan Urusan Kebudayaan sebagai berikut
  3. Persentase terlestarikan cagar budaya di Kabupaten Kepahiang adalah 100% dengan jumlah 91 cagar budaya yang dilestarikan.
  4. Penyelenggaraan festival seni dan budaya sebanyak 8 kali.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk Urusan Kebudayaan dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.585.130.000 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.556.426.000 atau (95,09 %).
  5. URUSAN PERPUSTAKAAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan Perpustakaan dilaksanakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepahiang, adalah Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan Urusan Perpustakaan terlihat dari sebagai berikut:
  6. Nilai budaya baca di kabupaten kepahiang adalah 700 pengunjung;
  7. Persentase naskah kuno dan koleksi budaya etnis nusantara yang dikelola dan dilestarikan adalah tidak ada;
  8. Jumlah judul buku yang tersedia 5.855 judul;
  9. Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah adalah 12.877 buku;
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan Perpustakaan yang dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, arsip dan Dokumentasi Daerah dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.323.550.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.280.845.500,00 atau (86,80%).
    21
  10. URUSAN KEARSIPAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan Kearsipan dilaksanakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepahiang melalui Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Wajib
    Capaian urusan wajib yang terkait dengan Urusan Kearsipan sebagai berikut:
  11. Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntibilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggung jawaban nasional adalah 0
  12. Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggung jawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintah, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat adalah 0
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.488.557.114,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 488.557.114,00 atau (94,02%).
    URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN
  13. URUSAN PERIKANAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan Perikanan dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang adalah Program pengembangan budidaya perikanan.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Pilihan
    Capaian urusan pilihan yang terkait dengan Urusan Perikanan, sebagai berikut:
    1) Jumlah total produksi perikanan (tangkap dan budidaya) di Kabupaten Kepahiang adalah sebanyak 1.766,4 Ton
    2) Belum tersedianya/ tidak ada tempat pelelangan ikan yang operasional.
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan perikanan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketanahanan Pangan dan Perikanan dengan alokasi anggaran sejumlah Rp. 1.860.074.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.1.848.287.012,00 atau (99,37%).
  14. URUSAN PARIWISATA
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan terkait urusan pariwisata pada tahun 2019 ada 3 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Pilihan
    Capaian urusan pilihan yang terkait dengan Urusan Pariwisata terlihat dari pencapaian indikator-indikator sebagai berikut:
    22
  15. Persentase pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan adalah 146,67%.
  16. Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang adalah sebanyak 8,76%.
  17. Tingkat hunian akomodasi adalah 118,75% dengan jumlah kamar yang terjual sebanyak 95 kamar dari total jumlah kamar yang tersedia yaitu 80 kamar.
  18. Kontribusi sektor pariwisata terhadap jumlah total PDRB harga berlaku adalah 1,98% dengan jumlah kontribusi PDRB pariwisata sebanyak 78.812 dari jumlah total PDRB yaitu 3.979.390 kontribusi.
  19. Kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah adalah 0,20% dengan jumlah kontribusi PDRB sektor pariwisata sebanyak 8.100 dari jumlah total PDRB yaitu sebanyak 3.979.390
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk Urusan Pariwisata yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga dengan alokasi anggaran sejumlah sejumlah Rp.8.542.288.052,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 8.207.487.813,70 atau (96,08%).
  20. URUSAN PERTANIAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan yang terkait urusan pertanian pada tahun 2019 sebanyak 7 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Pilihan
    Capaian urusan pilihan yang terkait dengan Urusan Pertanian, sebagai berikut :
    1) Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya, adalah sebagai berikut :
  21. Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya per hektar adalah sebagai berikut :
  • Produksi tanaman padi sebanyak 4,45 ton/ha
  • Produksi tanaman jagung sebanyak 4,78 ton/ha
  • Produksi tanaman kedelai sebanyak 101,56 ton/ha
  • Produksi tanaman ubi kayu sebanyak 18,52 ton/ha
  • Produksi tanaman ubi jalar sebanyak 18,44 ton/ha
  • Produksi tanaman kacang tanah sebanyak 1,2 ton/ha
  1. Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB adalah 41,49% dengan jumlah kontribusi PDRB dari sektor pertanian adalah Rp. 1.510.012 jt dari total jumlah PDRB yaitu 3.639.333,70 jt
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk urusan pertanian yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.16.844.177.912,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.16.372.272.840,00 atau (97,20%).
  2. URUSAN INDUSTRI
    a. Program dan Kegiatan
    23
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan Urusan Perindustrian yang dilaksanakan oleh dinas perindustrian dan tenaga kerja adalah sebanyak 3 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Pilihan
    Capaian urusan pilihan yang terkait dengan Urusan Industri, sebagai berikut:
  3. Pertambahan jumlah industri menengah di Kabupaten Kepahiang sebanyak 6,47% yaitu sebanyak 20 industri menengah dari tahun sebelumnya.
  4. Persentase capaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RIPN adalah 20%
  5. Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) kecil dan industri menengah yang dikeluarkan instansi terkait adalah 100%
  6. Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) kecil dan Industri menengah yang dikeluarkan instansi terkait adalah 0%
  7. Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di daerah Kabupaten Kepahiang adalah 0%
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk Urusan Industri yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga dengan alokasi anggaran sejumlah Rp. 3.614.598.954,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 3.442.859.378,00 atau (95,25%).
  8. URUSAN PERDAGANGAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan tahun 2019 terkait dengan urusan Perdagangan dilaksanakan Dinas Perdangangan, Koperasi dan UKM sebanyak 2 program.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Pilihan
    Capaian urusan pilihan yang terkait dengan Perdagangan, sebagai berikut:
  9. Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB tahun 2019 9,45% dengan jumlah kontribusi PDRB sektor perdagangan 376.091,8 dari jumlah total PDRB 3.979.49,9
  10. Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP pusat perbelanjaan dan IUTM/IUTS/SIUP toko swalayan) adalah 99,55% dengan jumlah pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai ketentuan adalah 1.098 dari total usaha di Kabupaten Kepahiang yaitu 1.103
  11. Persentase kinerja realisasi pupuk adalah 98,04%
  12. Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UUTP) bertanda tera sah yang berlaku 0%
    c. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk Urusan Perdagangan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.2.408.102.945,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.2.187.485.774,00 atau (90,84%).
    24
  13. URUSAN TRANSMIGRASI
    a. Program dan kegiatan
    Program dan kegiatan terkait urusan transmigrasi pada tahun 2019 di Kabupaten Kepahiang tidak ada.
    b. Tingkat Pencapaian Urusan Pilihan
    Jumlah satuan pemukiman transmigrasi yang di fasilitasi pembangunannya dan pembinaanya adalah 0%
    B. RINGKASAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PERENCANAAN, KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, INSPEKTORAT DAN FUNGSI PENUNJANG LAINNYA)
  14. URUSAN PERENCANAAN
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan Kegiatan yangdilaksankan dalam penyelenggaraan urusan perencannaan yg dilaksanakan oleh BAPPEDA sebanyak 6 program.
    b. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk Urusan Perencanaan yang dilaksanakan oleh Badan perencanaan Daerah dengan alokasi anggaran Rp. 5.243.084.900,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.5.051.751.417,00 atau (96,37%).
  15. KEUANGAN
    a. Program dan Kegiatan
    Urusan keuangan dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam tahun 2019, sebanyak 8 program.
    b. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk Urusan Keuangan yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah dengan alokasi anggaran sejumlah Rp. 12.118.893.517,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp. 11.904.800.118,00 atau (98,23%).
  16. URUSAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
    a. Program dan Kegiatan
    Urusan Kepegawaian dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepahiang Program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam tahun 2019 sebanyak 4 program.
    b. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk Urusan Kepegawaian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.4.908.076.000,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.4.705.429.490,00 atau (95,87%).
    25
  17. INSPEKTORAT
    a. Program dan Kegiatan
    Urusan Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang Program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam tahun 2019 sebanyak 3 program.
    b. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk Urusan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.4.215.903.380,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.3.776.300.443,00 atau (89,57%).
  18. ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
    a. Program dan Kegiatan
    a.a. Sekretariat Daerah
    a.b. Sekretariat DPRD
    a.c. Sekretariat Korpri
    a.d. Kecamatan
    Program dan kegiatan yang dilaksanakan sebanyak 21 program.
    b. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk Urusan administrasi pemerintahan dengan alokasi anggaran sejumlah Rp.79.417.992.650,00 dengan Realisasi sejumlah Rp.64.273.628.977,00 (80,93%).
    C. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (KESBANGPOL)
  19. KESBANGPOL
    a. Program dan Kegiatan
    Program dan kegiatan yang dilaksankan pada tahun 2019 sebanyak 3 program.
    b. Alokasi dan Realisasi Anggaran
    Anggaran yang dialokasikan untuk Urusan Pemerintahan Umum yang dilaksanakan oleh Kesbangpol dengan alokasi anggaran sejumlah 644.698.830,00 dengan Realisasi Anggaran sejumlah Rp.628.080.738,00 atau (97,42%).
    D. INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK)
  20. Tataran Pengambil Kebijakan
    Capaian Kinerja Tataran Pengambil Kebijakan yaitu capaian atas kinerja Bupati Kepahiang dan DPRD Kabupaten Kepahiang pada tahun 2019, tataran pengambil kebijakan yang dilaksanakan oleh Bupati Kepahiang dan DPRD Kabupaten Kepahiang meliputi 13 aspek yang terdiri dari:
    Hasil Capaian kinerja pada Tataran Pengambil Kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada tahun 2019, sebagai berikut :
    I. Aspek ketentraman dan ketertiban umum daerah
    Aspek ketentraman dan ketertiban umum daerah mencakup 5 fokus, yaitu :
    1) Peraturan tentang ketertiban penataan ruang, dengan kondisi sebagai berikut :
    26
    a) Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah memiliki PERDA yang terkait dengan IMB, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu.
    b) Rasio Rumah ber-IMB sebesar 4,90% dimana jumlah rumah yang telah memiliki IMB sampai dengan akhir tahun 2019 sebanyak 2.441 rumah dari jumlah rumah seluruhnya sebanyak 49.732 rumah.
    c) Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah memiliki PERDA yang terkait dengan RTRW, yaitu PERDA No. 8 Tahun 2012.
    2) Peraturan tentang kependudukan, yang meliputi:
    a) Jumlah penduduk yang telah terekam dalam E-KTP 91,22% 100.991 jiwa dari jumlah penduduk yang wajib ber-KTP tahun 2019 sejumlah 110.711 jiwa.
    b) Prosentase anak yang sudah memiliki KIA adalah 23,27% 9.951 jiwa dari jumlah anak yang seharusnya memiliki KIA sampai dengan akhir tahun 2019 sejumlah 42.761 jiwa.
    3) Personil Satpol PP (Kebijakan Ketersediaan aparat Trantibum), yang tercermin dari rasio personil SatpoL PP terhadap jumlah penduduk sebesar 1,3% personil/10.000 penduduk, dimana jumlah personil Satpol PP sebanyak 20 orang dengan perbandingan jumlah penduduk 151.984 jiwa.
    4) Kebijakan bidang penanganan bencana ditunjukkan dengan adanya PERDA tentang Penanganan Bencana yaitu PERDA Nomor : 6 Tahun 2016.
    5) Peraturan tentang Kebersihan Kabupaten ditunjukkan dengan adanya PERDA tentang Pengelolaan Sampah, yaitu PERDA No. 3 Tahun 2017.
    II. Aspek keselarasan dan efektivitas hubungan antara pemerintahan daerah dan
    Pemerintah serta antar pemerintahan daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah.
    Fokus yang terkait sebagai berikut :
    1) Penyampaian laporan kepada pemerintah berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2019 Tepat Waktu disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yaitu pada tanggal 30 Maret 2020 sesuai Surat Pengantar Nomor 100/285/Bag.1/2020
    2) Penyampaian laporan keuangan Tahun 2019 disampaikan tepat waktu dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yaitu pada tanggal 10 Maret 2020 sesuai Surat Pengantar Nomor 900/224/D/BKD/2020
    3) Penyampaian Laporan Kinerja Tahun 2019 tepat waktu dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yaitu pada tanggal 27 Maret 2020 sesuai dengan surat Pengantar Nomor 800/277/Bag.8/2020
    4) Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak memiliki PERDA yang mengatur mengenai tersebut.
    5) Hubungan antar daerah, ditunjukkan dengan tidak adanya kerjasama dengan daerah lain yang masih berlaku per tahun 2019.
    III. Aspek keselarasan antara kebijakan pemerintahan daerah dengan kebijakan Pemerintah;
    27
    Fokus yang terkait dengan aspek ini adalah :
  21. Sinkronisasi Pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah, ditunjukkan dengan kesesuaian prioritas pembangunan daerah (RKPD) yang mendukung prioritas pembangunan nasional yaitu sebnyak 6 prioritas terhadap 5 prioritas pembangunan nasional, sebagai berikut :
    a.
    Prioritas reformasi dan tata kelola;
    b.
    Prioritas peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat;
    c.
    Prioritas pembangunan dan peningkatan infrastruktur;
    d.
    Prioritas revitalisasi pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan;
    e.
    Prioritas peningkatan perekonomian kerakyatan dan penciptaan iklim usaha serta iklim investasi;
    f.
    Pengembangan dan implementasi nilai-nilai sosial budaya daerah dan agama.
    Dari 5 prioritas pembangunan nasional ada sebanyak 5 program/ agenda:
    a.
    Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar;
    b.
    Pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan melalui konektivitas dan kemaritiman;
    c.
    Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian industri dan jasa produktif;
    d.
    Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan;
    e.
    Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.
  22. Kewenangan, tercermin dari indikator urusan wajib yang diselenggarakan daerah pada tahun 2019 sebesar 100 % atau sebanyak 24 urusan wajib.
  23. Keuangan, dengan indikator :
    a. Waktu penetapan PERDA APBD 2019 tepat waktu yaitu tanggal 31 Desember 2018 dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018
    b. Keberadaan PERDA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
    c. Belanja urusan pelayanan dasar sebesar 30,21% dengan jumlah belanja untuk pelayanan dasar sebesar Rp.157.042.872.542,- dari total belanja APBD sebesar Rp.579.263.398.032,43
    d. Belanja untuk urusan pendidikan dan kesehatan mencapai 17,51% dengan belanja untuk urusan pendidikan dan kesehatan sebesar Rp.101.437.772.164,- dari total belanja sebesar Rp. 579.263.398.032,43
    e. Dalam hal pelayanan publik belum diatur dalam Peraturan Daerah.
  24. Kepegawaian, dengan indikator :
    a. Rasio PNS terhadap jumlah Penduduk Kabupaten Kepahiang, 2,03% dengan jumlah PNS kabupaten tahun 2019 sebanyak 3.087 Jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 sebanyak 151.984 jiwa.
    28
    b. Rasio PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan tertinggi minimal D3 (PNS tidak termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan) adalah sebanyak 1173 jiwa.
  25. Kelembagaan, tercermin dari Penataan Perangkat Daerah berdasarkan PP 18 Tahun 2016 dengan jumlah total jumlah SKPD sebanyak 44 unit.
    IV. Aspek efektivitas hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD
    Fokus yang terkait dengan aspek ini adalah :
  26. Produk peraturan perundangan dengan indikator PERDA yang ditetapkan dalam tahun 2019 sebanyak 12 Peraturan Daerah.
  27. RAPERDA yang diajukan tahun 2019 sebanyak 12 dengan capaian indikator RAPERDA yang disetujui DPRD tahun 2019 sebanyak 12 perda.
    V. Aspek efektivitas proses pengambilan keputusan oleh DPRD beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
    Fokus yang terkait dengan aspek ini yaitu :
  28. Pengambilan keputusan DPRD Yang ditindaklanjuti 100% dari Keputusan DPRD dalam tahun 2019 sebanyak 22 Keputusan.
    VI. Aspek efektivitas proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
    Aspek ini diuraikan dalam fokus berikut :
  29. Keputusan Bupati Kepahiang Tahun 2019 yang ditindaklanjuti sebanyak 100% dari 417 Keputusan Bupati yang dihasilkan.
  30. Peraturan Bupati Kepahiang Tahun 2019 yang dikeluarkan sebanyak 28 Peraturan Bupati dan telah ditindaklanjuti kesemuanya (100%).
    VII. Aspek ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada peraturan perundang-undangan yang pencapaiannya yang diukur dari jumlah perda yang dibatalkan tidak ada. bahwa peraturan daerah yang dikirimkan untuk dievaluasi sebanyak 12 perda dan disetujui sebanyak 12.
    VIII. Aspek intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah daerah dengan masyarakat atas penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah;
  31. PERDA tentang konsultasi publik belum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
  32. Media informasi pemda yang dapat diakses oleh publik yaitu www.kepahiangkab.com namun belum dinaungi melalui perda maupun perbub.
    IX. Aspek transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan penyerapan DAU, DAK, dan Bagi Hasil. Dalam hal ini, fokus yang terkait adalah :
  33. Serapan dana perimbangan ditunjukkan sebesar 97,13% dengan jumlah dana perimbangan yang terserap tahun 2019 sebesar Rp. 573.572.735.472,- dari rencana jumlah dana perimbangan sebesar Rp.591.553.651.000,00
  34. Alokasi Belanja publik APBD dari DAU sebesar 83,37%, dengan jumlah belanja langsung APBD Tahun 2019 sebesar Rp. 597.263.398.032,34 dari jumlah DAU sebesar Rp.716.410.610.357,73
    29
  35. Alokasi Belanja langsung pada APBD sebesar 80,85%, dengan jumlah total belanja langsung APBD Tahun 2019 sebesar Rp. 579.263.398.032,34 dari jumlah belanja dalam APBD sebesar Rp. 716.410.610.357,73
    X. Aspek intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pinjaman/obligasi daerah:
  36. Besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditunjukkan dengan besaran PAD terhadap seluruh pendapatan dalam APBD sebesar 4,96% dengan jumlah PAD realisasi dalam APBD sebesar Rp. 36.278.690.193,33,- dari jumlah total Pendapatan dalam APBD sebesar Rp.730.847.819.159,57
    XI. Aspek efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggung jawaban dan pengawasan APBD.
    Fokus yang terkait dengan Aspek efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggung jawaban dan pengawasan APBD adalah sebagai berikut :
  37. Kewajaran Laporan Keuangan (Lapkeu) tercermin dari Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah 2018 terakhir dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  38. Kewajaran Laporan Keuangan (Lapkeu) tercermin dari Opini BPK terhadap LapKeu Daerah Tahun 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  39. Besaran SILPA ditunjukkan dengan indikator Rasio SILPA terhadap total pendapatan sebesar 4,65%, dengan Besaran SILPA sebesar Rp.35.207.649.884,24 dari Jumlah pendapatan dalam APBD Tahun 2019 sebesar Rp.756.362.840.749,22
  40. Realisasi belanja tahun 2019 sebesar 85,81% dengan realisasi sebesar Rp.730.927.175.649,- dari total anggaran belanja dalam APBD Tahun 2019 sebesar Rp. 851.780.778.238,-
  41. Pengawasan Inspektorat Kabupaten dengan temuan BPK RI tahun 2019 sebesar 72,18% dengan 622 temuan yang ditindaklanjuti sebanyak 449 temuan.
    XII. Aspek Pengelolaan Potensi Daerah
    Adapun fokus yang terkait dengan aspek pengelolaan keuangan daerah meliputi:
    a. Peta potensi daerah dengan rasio realisasi PAD terhadap potensi PAD sebesar 92,29% dengan realisasi PAD sebesar Rp.35.183.046.788,33 dari potensi PAD Rp 38.122.020.384,18
    b. Peningkatan PAD dengan kenaikan sebesar 6% dari total PAD tahun 2019 sebesar Rp. 38.122.020.384,18 terhadap total PAD tahun 2018 sebesar Rp.35.844.287.853,92
    XIII. Aspek terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    Aspek terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi fokus sebagai berikut :
    1) Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapat penghargaan sebanyak 7 penghargaan yaitu:
    30
    a. Penghargaan Festival Kopi APVA untuk Kopi Bencoolen Kepahiang kategorii Puissari Doux 2019 ;
    b. Penghargaan Bupati Favorite Pertama versi Harian Rakyat Bengkulu pada Bengkulu Government Award Tahun 2019;
    c. Penghargaan terhadap raihan atas capaian laporan keuangan berupa Dana Insentif Daerah dari Kementrian Keuangan RI;
    d. Pencapaian akreditas Rumah Sakit lulus tingkat Utama Bintang Empat Tahun 2019;
    e. Penganugrahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 dari Pmbudsman RI;
    f. Penganugrahan Pramakarya Tahun 2018 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
    g. Pernghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada pemerintah Kabupaten Kepahiang sebagai Kabupaten Peduli Hak Azazi Manusia.
    2) Pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menggunakan e-procurement melalui LPSE yang dibidangi oleh Dinas Komunikasi Informatika persandian dan Statistik.
    3) Daya saing daerah, ditunjukkan dengan jumlah persetujuan investasi dalam tahun 2019 sebesar 35 ijin investasi yaitu:
  42. CV. Mualizar Karya;
  43. CV. Naqsa Golden Exosite;
  44. CV. Era Jaya Multimedia;
  45. CV. Yoan Eternity;
  46. (Perseorangan) Sumber Baut;
  47. PT. Sinar Bumi raya Energi;
  48. CV. Surya Tirta Mandiri;
  49. CV. Rvin Perkasa;
  50. PT. Meriani Betuah Sejahtera;
  51. CV. Benakat Jaya Kontruksi;
  52. CV. Dara;
  53. CV. Dirgantara;
  54. PT. Tropisindo Sumber Energi;
  55. Toko Cempako;
  56. CV. Dioba Tebat Karai
  57. CV. Mualya Agung
  58. PT. Era Jaya Multimedia;
  59. PT. Ganda Utama Permai;
  60. PT. Hermando Jaya Sakti;
  61. PT. Raja Graha Pratama;
  62. PT. Seguring Berkah Abadi;
  63. PT. Meriani Betuah Sejahtera;
  64. PT. Trisula Ulung Megasurya;
  65. CV. Randika Putra;
  66. PT. Indomarco Prismatama;
  67. PT. Marvel Putra Merigi;
  68. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero);
  69. PT. Zio Loveza Pratama Depelopment;
  70. PT. Odan Bangkit Mandiri;
    31
  71. PT. Trasindo Sumber Energi;
  72. PT. Puncak Mega Lestari
  73. Hotel Umroh
  74. Hotel Mutiara
  75. PT. Sarana Mandiri Sakti
  76. CV. Surya Tirta Mandiri
    BAB IV. REALISASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKP) TAHUN 2019
    Tema RKP Nasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 yaitu “Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas” dengan 5 (lima) prioritas, antara lain:
  77. Prioritas Nasional 1: Pembangunan Manusia Melalui Pengurangan Kemiskinan Dan Peningkatan Pelayanan Dasar
  78. Prioritas Nasional 2: Pengurangan Kesenjangan Antar Wilayah Melalui Penguatan Konektivitas Dan Kemaritiman
  79. Prioritas Nasional 3: Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Melalui Pertanian, Industri Dan Jasa Produktif
  80. Prioritas Nasional 4: Pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumberdaya air melalui pelestarian lingkungan
  81. Prioritas Nasional 5: Stabilitas Keamanan Nasional Dan Kesuksesan Pemilu.
    Tema RKPD Provinsi Bengkulu :
    Sejalan dengan Tema RKP nasional tersebut maka telah ditetapkan tema pembangunan Provinsi Bengkulu tahun 2018 yang sejalan dengan isu-isu penting daerah yaitu ; Pembangunan Infrastruktur untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas Menuju Visit 2020 Wonderful Bengkulu“ Yang selanjutnya ditetapkan empat strategi pokok pembangunan, yaitu :
  82. Pembangunan berkelanjutan berpusat pada rakyat (people centered development), yang mengedepankan partisipasi rakyat (partisipatory based development) dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi program pembangunan yang menyangkut hajat hidup mereka sendiri ;
  83. Keberpihakan kepada masyarakat miskin (pro-poor) ;
  84. Pengarustamaan gender ;
    Keseimbangan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekon Memperhatikan penetapan program prioritas nasional serta prioritas daerah yang disusun oleh Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menetapkan tema pembangunan pada RKPD Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : “mempercepat peningkatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kepahiang, melalui peningkatan pelayanan dasar, ekonomi kerakyatan dan pariwisata menuju Kabupaten Kepahiang Maju Mandiri dan Sejahtera” yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kepahiang nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2019 dengan prioritas pembangunan pembangunan, sebagai berikut:
    a. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola.
    b. Peningkatan dan pengembangan pelayanan dasar masyarakat.
    c. Pembangunan dan peningkatan infrastruktur.
    d. Revitalisasi pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan.
    32
    e. Peningkatan perekonomian kerakyatan serta penciptaan iklim usaha dan Investasi.
    f. Pengembangan dan Implementasi nilai – nilai sosial budaya daerah dan agama.
    g. Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Teknologi dan Mitigasi Bencana.
    Realisasi program prioritas rencana kerja pemerintah dalam RKPD dan APBD kabupaten kepahiang adalah:
  85. Prioritas Nasional tentang Pendidikan direalisasikan melalui 7 program yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  86. Prioritas Nasional tentang Kesehatan direalisasikan melalui 17 program yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan;
  87. Prioritas Nasional tentang Infrastruktur/Perumahan dan Permukiman/ Konektivitas/ air bersih dan sanitasi direalisasikan melalui 7 Program yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum;
  88. Prioritas Nasional tentang Pengembangan Dunia Usaha dan Pariwisata direalisasikan melalui 4 program yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga;
  89. Prioritas Nasional tentang Telekomunikasi dan Informatika direalisasikan melalui 4 program yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika persandian dan Statistik;
  90. Prioritas Nasional tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pertanian dan Peningkatan Produksi Pangan direalisasikan melalui 10 program yang dilaksanakan oleh Dinas Petanian dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;
  91. Prioritas Nasional tentang pencegahan dan penanggulangan Bencana direalisasikan melalui 2 program yang dilaksanakan oleh Dinas BPBD;
  92. Prioritas Nasional tentang Reforma Agraria direalisasikan melalui 2 program yang dilaksanakan oleh Dinas Bagian Pemerintahan;
  93. Prioritas Nasional tentang Perbaikan Iklim Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja direalisasikan melalui 7 program yang dilaksanakan oleh Dinas PM-PTSP dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja;
  94. Prioritas Nasional tentang Jaminan dan Bantuan Sosial Tepat Sasaran direalisasikan melalui 3 program yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan PMD;
  95. Prioritas Nasional tentang Pembangunan Desa direalisasikan melalui 4 program yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan PMD;
  96. Prioritas Nasional tentang Reformasi Birokrasi direalisasikan melalui 2 program yang dilaksanakan oleh Bagian Ortala;
  97. Prioritas Nasional tentang Kepastian Hukum direalisasikan melalui 1 program yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan HAM;
  98. Prioritas Nasional tentang Stabilitas Politik Nasional direalisasikan melalui 7 program yang dilaksanakan oleh Kesbangpol;

BAB V. PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

Tujuan Pemberian Tugas Pembantuan adalah untuk memperlancar tugas pemerintah agar lebih efektif dan efisen dalam pelaksanaannya dana tugas Pembantuan bersumber dari APBN.
Pada pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dan sampai saat ni Peraturan Pemerintah dimaksud
33
belum tersusun, sehingga pelaksanaanya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Yang terjadi di dalam masa peralihan itu, Kementerian/Lembaga sebagai Pengguan Anggaran di Esselon I lebih selektif dalam memberikan penugasan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga jika pada tahun-tahun sebelumnya banyak terjadi tumpang tindih urusan dalam Tugas Pembantuan, maka kemudian mulai pada tahun 2016 mulai terjadi perubahan mekanisme dari Tugas Pembantuan beralih pada Dana Alokasi Khusus (DAK) baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada tahun 2019 tidak memperoleh Dana Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat dalam halnya Kementarian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dalam halnya Pemerintah Provinsi.
BAB VI. TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
A. KERJASAMA ANTAR DAERAH
pada tahun 2019 Kepahiang tidak melakukan kerjasama antar daerah
B. KERJASAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA
Sampai tahun 2019 Kabupaten Kepahiang masih melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, diantanya:

  1. Kejaksaan Negeri Kepahiang
  2. PT. Bank Bengkulu
  3. BPN Kepahiang
  4. Kantor Pajak Wilayah Bengkuluy-Lampung\
  5. Kantor Pajak Provinsi Bengkulu
  6. Kantor Berita ANTARA
  7. Rumah Sakit Rejang Lebong
    C. KOORDINASI DENGAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
    Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang meliputi koordinasi antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan, pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan, pendidikan, pelatihan dan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
    Instansi Vertikal yang Terlibat
    Instansi vertikal yang terlibat dan berkedudukan di Kabupaten Kepahiang antara lain:
  • Kantor DJB Pajak wilayah Bengkulu Lampung
  • Badan Pertanahan Nasional Kepahiang;
  • Kejaksaan Negeri Kepahiang;
  • Kepolisian Resort Kabupaten Kepahiang;
  • Badan Pusat Statistik (BPS) Kepahiang;
  • Pengadilan Negeri Kepahiang;
  • Kementerian Agama Kepahiang;
    34
    D. PEMBINAAN BATAS WILAYAH
    Permasalahan yang sering terjadi di kabupaten hasil pemekaran adalah masalah batas wilayah. Sering terjadi fenomena persengketaan/perselisihan perbatasan antara kabupaten induk dengan kabupaten hasil pemekaran yang sifatnya kompleks dan rawan yang apabila dibiarkan terjadi dapat menimbulkan dampak negatif yang mengancam kerukunan, ketentraman, dan ketertiban, serta persatuan dan kesatuan. Pembinaan batas wilayah di Kabupaten Kepahiang dilaksanakan koordinatif antara pemerintah desa setempat dengan pemerintah Kabupaten Kepahiang agar tidak terjadi sengketa atas wilayah terutama pada wilayah-wilayah yang berbatasan dengan kabupaten/provinsi tetangga.
    Dalam hal permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Kepahiang dengan Kabupaten Rejang Lebong maupun kabupaten lainnya pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang tetap berpedoman kepada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dalam Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk pembinaan batas wilayah antar desa dalam Kabupaten Kepahiang dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pembinaan batas desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang pada Tahun 2019 berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan yang terjadi.
    Solusi yang Dilakukan dan Tingkat Penyelesaian
    Sampai dengan saat sekarang, kondisi di wilayah sekitar perbatasan tetap terpelihara kerukunan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
    Kabupaten Kepahiang senantiasa mengusahakan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya.
    E. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
    Ancaman Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Kepahiang terutama adalah tanah longsor, banjir, angin puting beliung, kebakaran hutan, bencana gempa bumi dan letusan gunung berapi. Pada kurun waktu tahun 2019, bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang berupa tanah longsor, angin puting beliung dan banjir,dengan tingkat kerusakan sedang dan berat.
    F. PENGELOLAAN KAWASAN KHUSUS
    Untuk kawasan khusus di Kabupaten Kepahiang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten kepahiang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepahiang (RTRW)
    Adapun Kawasan Khusus yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kepahiang meliputi:
  1. Kawasan hutan lindung;
  2. kawasan hutan konservasi;
  3. kawasan cagar budaya.
    G. PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
    Kabupaten Kepahiang merupakan daerah yang kondusif, meskipun masyarakatnya majemuk yang terdiri dari berbagai suku, agama, budaya dan
    35
    adat istiadat, namun tenggang rasa dan saling menghargai senantiasa dijaga dan dijunjung tinggi. Selama kurun waktu 16 tahun sejak pemekaran sampai sekarang di Kabupaten Kepahiang tidak terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban ataupun konflik yang berbasis SARA, anarkisme, separatisme dan lain-lain yang berarti.
    BAB VII. PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
  4. URUSAN PENDIDIKAN
    A. Jenis Pelayanan Dasar
    Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan Daerah Kabupaten Kepahiang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Standar Pelayanan Daerah Kabupaten terdiri atas :  pendidikan anak usia dini;  pendidikan dasar;  pendidikan kesetaraan; B. Target dan Realisasi SPM NO Indikator SPM Target Daerah Anggaran 2019 Realisasi Capaian (%)
    1.
    Penerimaan Peserta didik baru
    90 %
    49.950.000,-
    49.450.000,-
    99
    2.
    Pembangunan Gedung Sekolah (Program Pendidikan 9 Tahun)
    90 %
    1.012.603.000,-
    1.012.593.000,-
    100
    Rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah
    90 %
    10.003.395.000,-
    10.035.395.000,-
    100
    3.
    Pembangunan Gedung sekolah
    90 %
    1.012.603.000,-
    1.012.593.000,-
    100
    4.
    Penyediaan Jasa Tenaga Kontak
    100 %
    2.626.800.000,-
    2.580.000.000,-
    98,2
    5.
    Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik
    200 Org
    20.000.000,-
    12.402.350,-
    62,01
    6.
    Pelatihan Kompetensi Tenaga Pendidik
    60 Org
    108.850.000,-
    69.775.000,-
    64,10
    7.
    Seleksi Guru dan Siswa Berprestasi
    158 Org
    60.265.000,-
    51.765.000,-
    85
    8.
    Penguatan Inplementasi Kurikulum 2013
    200 Org
    80.150.000,-
    77.750.000,-
    97,01
    9.

Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa

5.598.00.000,-
5.515.347.300,-
98,52
10.
Penyebarluasan dan Sosialisasi berbagai Informasi Pendidikan Dasar
130 Sekolah
109.300.000,-
109.300.000,-
100
11.
Pembina Kelompok Kerja Guru
20 Kelompok
68.030.000,-
68.030.000,-
100
12.
Penguatan Implentasi Kurikulum 2013
200 Org
80.150.000,-
77.750.000,-
97,01
36
13.
Pembina Kelompok Kerja Guru
20 Kelompok
68.030.000,-
68.030.000,-
100
14.
Penyelenggaraan Pelatihan, seminar. Dan loka karya serta diskusi ilmiah tentang berbagai isu pendidikan
200 Org
177.569.000,-
115.750.000,-
65,19
15.
Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun
100 %
207.325.000,-
205.212.755,-
98,98
16.
Pelaksanaan UN Sekolah
100 %
805.500.000,-
787.092.600,-
97,71
17.
Pembinaan Kelompok Kerja Guru
20 Klp
68.030.000,-
68.030.000,-
100
C. Alokasi Anggaran
Pencapaian pelaksanaan SPM Pendidikan dari setiap jenis layanan pada tahun 2019 didukung oleh Alokasi Anggaran yang berasal dari :
a. APBD
b. APBN

  1. URUSAN KESEHATAN
    A. Jenis Layanan SPM
    Jenis pelayanan dasar kesehatan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Standar Pelayanan Daerah Kabupaten terdiri atas : 1. Pelayanan kesehatan ibu hamil; 2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin; 3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; 4. Pelayanan kesehatan balita; 5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; 6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif; 7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; 8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; 9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; 10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; 11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; 12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus);
    B. Target dan Realisasi Pencapaian SPM Oleh Daerah
    No
    Indikator
    Sasaran
    Target
    Realisasi
    Anggaran
    Capaian
    (%)
    1.
    Jumlah Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar
    2738
    100%
    2478
    91%
    598.470.100
    539.346.850
    2.
    Jumlah ibu bersalian yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitasi pelayanan kesehatan
    2404
    100%
    2242
    93%
    107.485.000
    107.485.000
    3.
    Jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi
    2248
    100%
    2245
    99,86%
    244.111.250
    109.337.500
    37
    baru lahir sesuai standar
    4.
    Jumlah balita usia 12-23 bulan yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai + jumlah balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuia standar + balita usia 36-39 bulan mendapatkan pelayanan sesuai standar
    9942
    100%
    9151
    92%
    453.373.100
    453.373.100
    5.
    Jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
    6041
    100%
    6014
    99%
    507.593.650
    373.692.800
    6.
    Jumalah orang usia 15-59 tahun dikabupaten/kota yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan sesuai standar
    94307
    100%
    53680
    57%
    312.946.667
    225.680.000
    7.
    Jumalah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuia standar minimal 1 kali
    10319
    100%
    3808
    37 %
    316.850.000
    232.600.000
    8.
    Jumalah penderita hipertensi >= 15 Tahun didalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
    34568
    100%
    13032
    38%
    206.331.250
    173.035.000
    9.
    Jumlah penderita diabetes militus usia >= 15 Tahun didalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
    8541
    100%
    4352
    51%
    134.176.250
    128.272.000
    10.
    Jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar
    467
    100%
    376
    81%
    138.011.250
    104.639.314
    11.
    Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang
    4470
    100%
    1488
    33%
    241.046.250
    163.732.564
    12.
    Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan sesuai standar
    3279
    100%
    2267
    69%
    110.785.000
    82.469.450
    C. Alokasi Anggaran
    Pencapaian pelaksanaan SPM Kesehatan dari setiap jenis layanan pada tahun 2019 didukung oleh Alokasi Anggaran yang berasal dari:
    a. APBN (Dana Bantuan Operasinal Kesehatan)
  2. URUSAN SOSIAL
    A. Jenis Pelayanan Dasar
    Jenis pelayanan dasar Sosial sesuai dengan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
    Standar Pelayanan Daerah Kabupaten terdiri atas :
    38
  3. Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; 2. Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti; 3. Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; 4. Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan 5. Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota
    B. Target dan Realisasi Pencapaian SPM Oleh Daerah
    No
    Jenis Pelayanan
    Kegiatan
    Target Nasional
    Anggaran
    Realisasi
    Capaian
    1.
    Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti
    Kegiatan Pelayanan dan sosial bagi lanjut usia dan penyandang distabilitas berat
    100 %
    32.850.000
    32.850.000
    100%
    2.
    Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti
    Kegiatan Perlindungan Kegiatan Sosial
    100%
    59.050.000
    59.050.000
    100 %
    3.

Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti

100%

4.
Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti
Kegiatan perlindungn dan penangganan masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya
100%
52.500.000
52.500.000
100%
5.
Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota
Kegiatan penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa
100
75.440.000
75.440.000
100%
C. Alokasi Anggaran
Pencapaian pelaksanaan SPM Sosial dari setiap jenis layanan pada tahun 2019 didukung oleh Alokasi Anggaran yang berasal dari :
a. APBD

  1. SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan
    39
    pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM, salah satunya adalah SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Jenis Pelayanan Dasar SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bagi Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; 2. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
    Di Kabupaten Kepahiang belum ada pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk urusan Pekerjaan Umum dan Urusan Penataan Ruang dikarenakan belum selesainya pembuatan dokumen SPM tersebut.
  2. SPM Ketertiban dan Ketentaman Umum Di daerah dalam pencapaian SPM ketertiban dan ketentaram umum dilaksanakan oleh Satpol PP. SPM dibentuk dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
    Di Kabupaten Kepahiang belum ada pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk urusan Ketertiban dan Ketentaman Umum dikarenakan belum selesainya pembuatan dokumen SPM tersebut.
    BAB VIII. AKUNTABILIATAS KINERJA PEMERINTAH DAERAH
    Laporan kinerja merupakan laporan tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Laporan tersebut juga memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD 2016-2021.
    A. Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja
    Misi 1
    :
    Mengembangkan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepahiang yang Sehat, Cerdas, Trampil dan Produktif yang di Landasi Nilai-Nilai Keimanan danKetakwaan
    No
    Sasaran
    Indikator Sasaran
    Satuan
    Target
    1.
    Meningkatnya kualitas Sumber daya (SDM) Masyarakat Kabupaten Kepahiang
    Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
    Indeks
    67,5
    2.
    Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat
    Indeks Pemberdayaan Gender (IPG)
    Indeks
    71,38 – 71,78
    Misi 2
    :
    Mengembangkan Efektifitas Pemerintahan Daerah dalam
    40
    mewujudkan reformasi birokrasi
    No
    Sasaran
    Indikator Sasaran
    Satuan
    Target
    1.
    Meningkatnya kualitas Pelayanan Publik

Nilai pelayanan Publik

Zona Hijau
2.
Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggaraan pemerintahan
Nilai SAKIP
B
Opini atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah
Opini
WTP
Misi 3
:
Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur
No
Sasaran
Indikator Sasaran
Satuan
Target
1.
Meningkatnya kuantias dan kualitas Infrastruktur dasar dan Infrastruktur strategis
Indeks Daya saing Infrastruktur
Indeks
82,8 – 89,79
2.
Meningkatnya Kualitas Lingkungan Air dan Udara
Indeks Kualitas Air
Indeks
70
Indeks Kualitas Udara
Indeks
90,85
Misi 4
:
Mengembangkan Perekonomian Kabupaten Kepahiang yang Berdaya Saing, Berkeadilan dan Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan
No
Sasaran
Indikator Sasaran
Satuan
Target
1.
Meningkatnya kontribusi sektor unggulan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah
Pertumbuhan PDRB
Indeks
31,65
2.
Terkendalinya laju inflasi
Laju Inflasi
Indeks
4,16
3.
Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat
Indeks Gini
Indeks
0,318
Misi 5
:
Mendorong Peningkatan Penerimaan Pajak dan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) serta Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya
No
Sasaran
Indikator Sasaran
Satuan
Target
1.
Meningkatnya sumber pendanaan dari sektor Pajak dan Bukan Pajak
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rp.
39.643.142.735,67
Anggaran Tahun 2019 Rp. 721.968.024.546,76
(Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen).
B. Pengukuran Kinerja Tahun 2019
Misi 1
:
Mengembangkan Sumber Daya Manusia Kabupaten
41
Kepahiang yang Sehat, Cerdas, Trampil dan Produktif yang di Landasi Nilai-Nilai Keimanan danKetakwaan
Tujuan 1
:
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Kabupaten Kepahiang
Sasaran 1
:
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Kabupaten Kepahiang
Indikator Sasaran Target 2019 Realisasi 2018 Realisasi 2019 Capaian Kinerja 2019
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
67,50
67,14
67,14
99 %
Uraian
Nilai Tahun 2018
Angka Harapan Hidup
67,39
Harapan Lama Sekolah
12,68
Rata-Rata Lama Sekolah
7,92
Pengeluaran Perkapita
9135
IPM
67,14
IPM dibentuk oleh 3 dimensi dasar yaitu:

  1. Dimensi Kesehatan : digambarkan melalui angka harapan hidup lahir.
  2. Dimensi Pendidikan : digambarkan melalui indikator harapan lama sekolah dan rata-rata sekolah.
  3. Dimensi Ekonomi : mempernbaiki pembangunan manusia, meningkatkan standar hidup layak yang direpresentsikan oleh pengerluaran per kapita.
    Sasaran 2
    :
    Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat
    Indikator Sasaran Target 2019 Realisasi 2018 Realisasi 2019 Capaian Kinerja 2019
    Indeks Pemberdayaan Gender (IPG)
    71.38-71.78
    73,63
    95,2
    132 %
    MISI 2
    :
    Meningkatkan Efektifitas Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi
    Tujuan 2
    :
    Meningkatkan Kualitas Layanan Tata kelola pemerintahan
    Sasaran 3
    :
    Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
    Indikator Sasaran Target 2019 Realisasi 2018 Realisasi 2019 Capaian Kinerja 2019
    Nilai Pelayanan Publik
    Zona Hijau
    Zona Merah
    Zona Hijau
    Tercapai
    Sasaran 4
    :
    Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan
    Indikator Sasaran Target Realisasi Realisasi Capaian
    42
    2019 2018 2019 Kinerja 2019
    Nilasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
    B
    C
    C
    Tidak Tercapai
    Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
    WTP
    WTP
    WTP
    Tercapai
    Misi 3
    :
    Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur
    Tujuan 3
    :
    Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur Dasar dan Infrastruktur
    Sasaran 5
    :
    Meningkatnya Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur Dasar dan Infrastruktur
    Indikator Sasaran Target 2019 Realisasi 2018 Realisasi 2019 Capaian Kinerja 2019
    Indeks Daya Saing Infrastruktur
    82,8-89,79
    100
    111 %
    Sasaran 6
    :
    Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
    Indikator Sasaran Target 2019 Realisasi 2018 Realisasi 2019 Capaian Kinerja 2019
    Indeks Kualitas Air
    70
    80
    114%
    Indeks Kualitas Udara
    90.85
    89.66
    98%
    Misi 4
    :
    MengembangkanPerekonomian Kaupaten Kepahiang yang Berdaya Saing, Berkeadilan dan Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan
    Tujuan 4
    :
    Terwujud Perekonomian Berkelanjutan
    Sasaran 7
    :
    Meningkatnya Kontribusi Nilai Unggulan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    Indikator Sasaran Target 2019 Realisasi 2018 Realisasi 2019 Capaian Kinerja 2019
    Pertumbuhan PDRB
    31,65
    29,24
    41,67
    131 %
    Sasaran 8
    :
    Terkendalinya Laju Inflasi
    Indikator Sasaran Target 2019 Realisasi 2018 Realisasi 2019 Capaian Kinerja 2019
    Laju Inflasi
    4,16
    2,35
    0,64
    15 %
    Sasaran 9
    :
    Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat
    Indikator Sasaran Target Realisasi Realisasi Capaian
    43
    2019 2018 2019 Kinerja 2019 Indeks Gini 0,318 0,30
    Misi 5
    :
    Mendorong Peningkatan Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya
    Tujuan 5
    :
    Meningkatnya Dukungan Pendanaan Pembangunan Daerah dari Sektor Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
    Sasaran 10
    :
    Meningkatnya Sumber Pendanaan dari Sektor Pajak dan Bukan Pajak
    Indikator Sasaran Target 2019 Realisasi 2019 Capaian Kinerja 2019 (%)
    Pendapatan Asli Daerah
    Rp 39.643.142.735,67
    Rp 35.183.046.788,33
    92,29
    BAB JX. P E N U T U P
    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja pemerintah daerah baik mikro maupun makro dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah. Penyusunan LPPD disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2021 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    Dengan adanya Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2019, berarti Kabupaten Kepahiang telah menyampaikan segala upaya pembangunan daerah yang telah dilaksanakan di berbagai urusan dan bidang, dalam rangka mencapai visi dan misi Kabupaten Kepahiang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2016-2021, yang penyusunannya memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kegiatan pembangunan di segala bidang terus dilakukan Pembangunan pada tahun 2019 dan tahun-tahun mendatang masih menghadapi pekerjaan berat dalam rangka memperbaiki derajat hidup masyarakat Kabupaten Kepahiang.
    Demikian ringkasan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah yang disajikan Kepada Masyarakat. Selanjutnya Kami mohon maaf apabila dalam penyajian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) tahun 2019 ini masih terdapat kekuarangan dan kesalahan demi kesempurnaan laporan ini kami mengaharapkan masukan, saran serta pemikiran baik dari Pemerintah Provinsi
    44
    maupun Pemerintah Pusat dan seluruh komponen masyarakat.
    Demikian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan lahir batin dan petunjuk kepada Kita.
    Sekian dan terima Kasih
    Wassalamualaikum Wr.Wb

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *