SemarakPost.com | Kepahiang – Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengungap kasus dugaan tindak pidana pencurian berupa monitor komputer sebanyak 12 buah merk samsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (30/8/2020) antara pukul 17.30 wib dan pukul 06.30 wib, di SMPN 1 Kecamatan Bermani Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B – 751 / IX / 2020 / BKL / KEPAHIANG/ BI ,Tanggal 05 September 2020, yang dilaporkan Asnawi Mangku Alam (50) Warga Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fattah SH, membenarkan hal tersebut.
“Pada hari senin tanggal 31 agustus 2020, sekitar jam 06.30 wib pelapor sampai kesekolahan SMP N 1 mendapat laporan dari guru piket bahwa pintu ruangan gudang sudah terbuka dan barang – barang yg berada didalam gudang salah satunya berupa 12 monitor komputer merk samsung diambil pelaku, pelaku mengambil barang tersebut dengan cara merusak gembok pintu, barang yang hilang berupa 12 komputer merk samsung tersebut bantuan dari kementrian pendidikan tahun 2010. Atas kejadian tersebut sekolah SMP N 1 mengalami kerugian materi kurang lebih Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah),” ungkap Umar Fattah
“Saat ini pelaku sudah kita tangkap 2 orang,” tegas Umar Fattah.(ton)