Relawan DANA Laporkan Timses Padek?

SemarakPost.Com | Kepahiang – Kamis (19/11/20) Gusti Imansyah salah seorang warga yang berdomisili di Kabupaten Kepahiang dan merupakan relawan pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 2 Dr.Hidayatullah Sjahid. MM.,IPU dan H. Zurdi Nata. S.IP), melaporkan dugaan pelanggaran larangan kampanye yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 01 (Ujang Syarifudin, SE dan Ir. H. Firdaus Jailani) ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kepahiang.

Bahwa laporan dugaan pelanggaran larangan pelaksanaan kampanye yang dilakukan OLEH OKNUM tim sukses pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 01 (Ujang Syariudin, SE dan Ir. H. Firdaus Jailani) tersebut didasari oleh beredarnya video salah seorang oknum DPRD Provinsi Bengkulu yang bernama Zainal S,Sos., M.Si fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Yang berdurasi 1 Menit 31 Detik, dalam Video yang beredar tersebut oknum DPRD Provinsi Bengkulu itu menyampaikan kata-kata yang tidak pantas. Kami beranggapan, apa yang diucapkan oleh saudara Zainal sangat tidak pantas, tidak menunjukkan kampanye santun yang kita semua dapat lakukan agar menciptakan Pilkada damai,” ujar Gusti.

Dede Frastien, SH  Kuasa Hukum Pelapor  sekaligus Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 02 mengatakan Dalam video yang berdurasi 1 Menit 31 Detik  tersebut telah terang terjadinya Pelanggaran Larangan dan Sanksi Kampanye yang diatur didalam Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang j.o Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3),

Pasal 69 huruf b:
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati,calon walikota, calon wakil walikota dan/ Partai Politik;

Melakukan Kampanye berupa menghasut memfitna mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Pasal 187 ayat (2)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf  d, huruf e atau huruf f di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

Pasal 187 ayat (3)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g,h,i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat (1satu )bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah)

“Sehingga setelah di sampaikannya laporan dengan formulir A1 yang disertai alat bukti yang kuat ke BAWASLU Kepahiang, kami tim kuasa hukum berharap Bawaslu Kepahiang segera melakukan tindak lanjut terhadap laporan kami tersebut, karena klien kami merasa sangat dirugikan terhadap ujaran kebencian, penghasutan, fitnah serta merendahkan martabat klien kami dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 (Dr.Hidayatullah Sjahid. MM.,IPU dan H. Zurdi Nata. S.IP),” sampai Dede. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *