Rektor Terpilih Diduga Mencoreng Nama Perguruan Tinggi

SemarakPost.Com | Sumatera Utara – Wajah pendidikan tanah air kembali tercoreng, akibat perilaku plagiat yang dilakukan Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara berinisial MA.

Rektor terpilih USU ini dituding telah melakukan pelanggaran berat karena melakukan plagiat jurnal yang dipublikasikan pada tahun 2017 dan 2018 yang tidak seharusnya dilakukan di perguruan tinggi baik di Indonesia maupun Perguruan tinggi di Luar Negeri.

Salah satu pengamat dunia pendidikan Sumatera Utara L.V Yoge Sihombing, SE, MBA. menjelaskan bahwa terdapat sanksi tegas terhadap perilaku plagiat baik itu dosen maupun mahasiswa sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010.

“Dalam upaya memberantas terjadinya plagiat di perguruan tinggi, Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan Plagiat di perguruan tinggi,” sampai Yoge.

“Dalam pasal 12 dan 13 Permendiknas No 17 tahun 2010 telah mengatur sanksi yang tegas terhadap mahasiswa dan dosen yang terbukti melakukan plagiat, bagi dosen yang terbukti melakukan plagiat akan diberikan sanksi penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional dan pencabutan hak sebagai guru besar/profesor serta pemberhentian secara tidak hormat sebagai dosen,” tambahnya.

Beratnya sanksi tersebut tentu menjadi masalah bagi rektor terpilih, karena selain batalnya pelantikan/serah terima jabatan sebagai rektor, rektor terpilih tersebut juga terancam tidak mendapatkan hak sebagai guru besar. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *