Rekonstruksi Pembacokan: Dilatarbelakangi Piutang, Tersangka Peragakan 8 Adegan

SemarakPost.Com | Kepahiang – Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Rabu (23/12/2020) pukul 10.30 WIB menggelar rekonstruksi atau reka ulang, perkara pembacokan korban AN (12) warga Desa Babakan Bogor, Kecamatan Kabawetan, yang tinggal di Pensiunan, Kepahiang dan merupakan pelajar SMP. AN (12) dibacok oleh saudara sepupunya sendiri pada Selasa (22/12/2020) oleh tersangka ASP (16) warga Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Welliwanto Malau, S. iK., MH. memimpin langsung jalanya rekonstruksi. Dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang, tersangka didampingi pengacaranya memperagakan 8 adegan mulai dari mendatangi rumah korban sampai selesai pembacokan. Sejumlah saksi juga hadir mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut.

Disampaikan Kasat, permasalahan ini bermula dari hutang milik orang tua korban kepada orang tua tersangka yang belum dibayar pada tanggal 19 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 Wib.

“Sebelumnya ibu dan teman korban datang ke rumah tersangka di Pelangkian untuk marah-marah karena hutang yang ditagih oleh ibu tersangka. Si tersangka ini mencoba meredam pertengkaran antara ibu korban dan ibu tersangka. Pada tanggal 22 Desember sekitar jam 09.00 Wib dilakukanlah mediasi antara kedua belah pihak. Namun pada saat mediasi ibu korban masih tetap marah-marah dan mengatai ibu tersangka. Karena merasa tidak puas dan sakit hati, akhirnya tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Pensiunan pada hari yang sama (22/12) sekitar pukul 10.30 Wib,” terang Kasat.

Peristiwa pembacokan ini pun tergambar jelas ketika rekonstruksi, dimana tersangka telah merencanakan kejadian ini dengan mempersiapkan sebilah parang yang diselipkan dipinggangnya ketika hendak pergi kerumah korban. Sesampainya dirumah korban, tersangka juga sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan korban dan sempat melayangkan parang ke arah korban namun tidak sampai melukai.

Untuk aksi pembacokannya sendiri, terlihat dalam reka adegan ke 5 (lima) dan 6 (enam).

“Melihat korban lari, tersangka kemudian mengejar korban sambil memegang parang yang telah disiapkannya. Setelah beberapa lama akhirnya tersangka mendapati korban yang pada saat itu berada di teras rumah dipinggir jalan Pensiunan, dan kemudian menghampiri korban dan membacokkan sebilah parang tersebut kearah bahu korban satu kali, baru kemudian ke kepala korban satu kali,” jelas Kasat.

Akibat perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis karena adanya unsur perencanaan, niatan dari rumah, dan penganiayaan. Mengingat tersangka masih dibawah umur maka tersangka akan mendapatkan pendampingan. (Din/San)

Respon (1)

  1. ngapo tu anak balas dendam kek anak korban,yang maki maknyo kan mak korban,
    aduh kasihan ank smp tu dk tau menau keno bacok karno urusan piutang orang tuo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *