SemarakPost.com | Kepahiang –Sebanyak 30 orang mengikuti Rakor yang digelar Satgas Saber Pungli, Kamis (23/1/2020) di Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang.
Rakor tersebut mengupas sekelumit masalah parkir di Kabupaten Kepahiang.
Sekdakab Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM, yang mewakili Bupati Kepahiang mengucapkan terimakasih kepada Satgas Saber Pungli atas kinerja dan peran aktifnya terutama yang berkaitan dengan penertiban regulasi dan parkir di wilayah Kabupaten Kepahiang.
“Sektor parkir merupakan sumber PAD Kabupaten Kepahiang, namun dalam pengelolaannya harus dilakukan pembenahan mulai regulasi peraturan, administrasi pengelolaan dan petugasnya sehingga tidak menjadi celah terjadinya pungli,” sampai Sekda.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Kompol Rudi S SH, juga mengucapkan terimakasih kepada Pemda Kabupaten Kepahiang yang telah mendukung atas dukungan kegiatan dan anggaran Satgas Saber Pungli.
“Kegiatan ini untuk menyatukan pikiran kita bersama dari beberapa elemen guna perbaikan bidang parkir yang dilindungi regulasi yang jelas sehingga meningkatkan PAD Kabupaten Kepahiang,” sampai Rudi.
Dikatakan, temuan hasil pengecekan di lapangan dalam bidang parkir di 3 lokasi yaitu Pasar Kepahiang, Mall Puncak Kepahiang dan RSUD Kepahiang, mayoritas Juru parkir (Jukir) tidak dilengkapi tanda identitas diri dan surat resmi penunjukan yang sah dalam melakukan pungutan uang parkir.
Tidak adanya karcis parkir dan kios pasar yang diberikan kepada masyarakat dan pedagang, bahkan bundelan karcis yang kadaluarsa disimpan oleh Jukir dikantong celananya.
Besaran uang parkir tidak sesuai peraturan, dan ditemukan adanya Parkir Nginap di RSUD Kepahiang dengan tarif Rp.15.000,- per 1×24 Jam.
Sistem pengelolaan dan penyetoran uang parkir belum terkoordinir dengan baik.
“Belum adanya SK dari Pemda Kabupaten Kepahiang yang mengatur tentang pemetaan tempat – tempat yang harus dan tidak adanya pungutan parkir, termasuk tempat yang aman dan relefan dalam memarkirkan kendaraan guna mencegah kriminalitas dan kecelakaan lalulintas,” kata Rudi.
Wakil Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, menambahkan pengeloalaan parkir di Kabupaten Kepahiang dengan cara sistem diborongkan dengan pihak ketiga sangat bertentangan dengan peraturan.
Masalah Parkir pernah menjadi temuan BPK, karena belum regulasi yang mengatur parkir di kelolakan ke pihak ketiga.
Dari data dilapangan, hasil investigasi bahwa para Jukir setiap harinya telah ditargetkan jumlah uang yang harus disetorkan kepada para koordinator dan pengelola parkir. Sisa uang setoran target tersebut menjadi hak milik para Jukir.
PLT Kadis Perhubungan, Zen Pinang Msi, menyatakan, dalam penertiban parkir Dishub akan mengambil langkah diantaranya , membuat Tim Khusus Pemantau langsung harian dilapangan, membuat pola 1 Koordinator parkir guna memudahkan mengawasi Jukir di lapangan.
“Surat Perjanjian yang buat dengan pengelola parkir masih bersifat umum, dan belum adanya jumlah penargetan jumlah bonggol karcis yang disertai nominal tarif parkir,” ujar Zen
Kabid Perdagangan Kabupaten Kepahiang, menerangkan, jumlah PAD yang bersumber dari parkir pada Tahun Anggaran 2019 tidak dapat meraih jumlah yang ditargetkan, yaitu dari target Rp.170 juta hanya tercapai sebesar Rp. 42 juta.
Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Eko, berpendapat harus direvisi Perda Parkir untuk menyikapi masalah pengelolaan parkir. Secara normatif Perda Kabupaten Kepahiang tentang parkir terlalu kaku karena Parkir tidak bisa diborongkan kepada pihak ketiga.
Perda direvisi untuk menetapkan honorarium kepada para Jukir, persoalan Jukir tidak memberikan karcis, karena masalah tidak adanya gaji / uang makan untuk para Jukir.
Perda yang direvisi harus mengatur harus mengatur tempat – tempat Parkir.
“Untuk Parkir kawasan tertentu yaitu RSUD dan Puncak Mall sesuai peraturan adalah milik Pemda dan hasilnya menjadi PAD dan tidak dapat diborongkan ke pihak ketiga semaunya,” pungkas Eko.(ton)