SemarakPost.com | Kepahiang – Inisial Idrus, yang merupakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tahun anggaran 2018 susul mantan Kades Endar Husen yang lebih dulu nginap di hotel prodeo.
Ini setelah Idrus ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang dalam dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (9/9/2020) pukul 11.00 Wib.
Keterlibatan Id telah menambah jumlah kerugian negara sebesar Rp. 86 juta. Sebelumnya Kades juga diduga merugikan negara Rp. 192 jutaan. Dengan demikian kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih kurang Rp. 278 jutaan.
Kajari Kepahiang Ridwan SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH dan Kasi Intel Arya Marsepa SH membenarkan hal tersebut.
“Benar, tersangka hari ini langsung kita tahan dan titip di rutan Polres Kepahiang,” ungkap Ridwan.
“Modusnya, seharusnya pekerjaan itu dilakukan padat karya akan tetapi dikerjakan dengan menggunakan alat berat,” terang Ridwan.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang melakukan penahanan terhadap EH (inisial) mantan Kades Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Rabu (2/9/2020).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Endar Husen sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Dana Desa Daspetah 1 tahun anggaran 2018.(ton)