Putusan Bawaslu: Agusrin-Imron Memenuhi Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu

SemarakPost.com | Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar musyawarah terbuka perihal Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 dalam bencana non alam Covid-19 nomor register 001/PS.REG/17/X/2020 dengan agenda pembacaan putusan, Sabtu (17/10/2020) secara virtual sebagaimana dilansir dari Bengkulutoday.com.

KPU Provinsi Bengkulu bertindak sebagai termohon dengan menunjuk kuasa hukum A. Yamin, SH., MH., Jaksa Pengacara Negara (JPN) DD. Syahfutra Amir, SH., Dadi Wahyudi, SH., MH., serta Eliarmi, SH. Pihak Agusrin-Imron sebagai pemohon menunjuk Dr. Novran Harisa, Ilham Patahillah, SH., MH. Rozian Novrizar, SH. Eko Febrinaldo, SH. dan Edi Riyanto, S. HI., MH sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu telah meloloskan 2 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana nomor urut 1 diisi oleh Helmi Hasan-Muslihan DS dan nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah. Sedangkan Agusrin-Imron ini adalah bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2d peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, oleh KPU Provinsi Bengkulu. Hal tersebut disebutkan Irwan Syaputra selaku Ketua KPU Provinsi Bengkulu bahwa Agusrin belum selesai menjalani masa hukuman 5 tahun setelah divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012 lalu.

“Pak Agusrin belum lima tahun selesai menjalani hukuman sebagaimana yang di syaratkan undang-undang dan kami KPU menjalankan apa yang sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU,” jelas Irwan.

Dalam hasil putusan sengketa oleh Bawaslu dinyatakan Agusrin-Imron memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020. 

“Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, memeriksa dan memutus sengketa pemilihan, dengan pemohon Agusrin dan Imron Rosyandi, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, dinyatakan bahwa majelis musyawarah menilai dan bermusyawarah sebagai berikut. Mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan ketetapan termohon tentang penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 pada tanggal 23 September 2020, menyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020,” sampai Bawaslu.

Demikianlah hasil keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *