SemarakPost.com | Kepahiang –Moment liburan Tahun Baru 2020 yang dirayakan oleh masyarakat dengan berlibur ditempat wisata dikotori dengan ulah 5 warga yang melakukan Pungli (Pungutan Liar).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (1/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Saat beraksi melakukan Pungli, kelima pelaku tertangkap tangan oleh Kapolsek Kepahiang IPTU Kadi Karjito yang saat itu sedang berpatroli dengan anggotanya.
Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya praktek Pungli di daerah tersebut yang merupakan jalan lintas menuju ke obyek wisata perkebunan teh Kabawetan.
Mirisnya 2 orang dari pelaku berstatus mahasiswa, Darus (21) dan Yahfi (20), keduanya beralamat di Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang.
Selain 2 orang pelaku, Polisi juga mengamankan 3 pelaku yang bekerja wiraswasta, Ferdi (29),beralamat di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Rafles (21), beralamat di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Agus (24), beralamat di Desa Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman,S.I.K, M.A.P melalui Kapolsek Kepahiang IPTU Kadi Karjito menjelaskan, pada saat berpatroli kearah Desa Kampung Bogor, anggota menemukan adanya kemacetan arus lalu lintas menuju ke Kabawetan.
“Ditengah perjalanan ada warga yang memberitahu bahwa didepan sana ada 5 orang yang melakukan pengutipan uang terhadap pengendara sepeda motor dan mobil dengan menggunakan ember warna merah,” jelasnya
“Pada saat kita amankan kita dapati didalam ember terkumpul uang pecahan sebesar Rp 78.700,-. Selanjutnya kelima pelaku kita amankan di Polsek Kepahiang. Pada saat dilakukan pemeriksaan para pelaku mengakui bahwa telah meminta uang kepada pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut, dengan peran Ferdi (29) yang memegang ember dan keempat pelaku lainnya berperan berjaga dan berpura-pura mengurai kemacetan. Meskipun dalam pengakuannya para pelaku mengatakan tidak melakukan pemaksaan dalam meminta uang terhadap pengendara. Namun hal tersebut tetap melanggar peraturan dan sangat meresahkan para pengguna jalan. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kelima pelaku membuat surat pernyataan diatas materai disaksikan oleh perangkat desa, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Kapolsek (bay)