SemarakPost.com | Kepahiang – Setelah dinonaktifkan pasca pandemi Covid-19, PPK dan PPS akan diaktifkan kembali.
Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, jadwal dan program serta SE 441 tahun 2020 tentang pengaktifan PPK PPS dari KPU RI.
“Semua PPK beserta Sekretariatnya dan PPS akan segera meng SK kan Sekretariatnya, termasuk tenaga pendukung KPU penyelenggaraan pemilihan serentak Kabupaten Kepahiang yaitu 10 orang akan kita aktifkan,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, Sabtu (13/6/2020).
“Insya Allah pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 kita akan melantik 1 orang PPS PAW Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir, ini dilakukan berdasarkan perintah dari KPU RI pada rakor hari Sabtu, 13 Juni 2020 secara virtual seluruh Indonesia,” sambung Supran.
Dikatakan Supran, semua tahapan berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 akan dilanjutkan kembali baik berupa verifikasi faktual dukungan calon perorangan pencoklitan data pemilih serta tahapan-tahapan lain termasuk sosialisasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepahiang.
“Kita KPU Kabupaten yang siap melaksanakan Pilkada lanjutan tahun 2020 ini,” kata Supran.
“Alhamdulillah untuk PPK PPS untuk Kabupaten Kepahiang ini kita tidak perlu pelantikan lagi karena sebelum dinonaktifkan dulu PPK PPS kita semuanya sudah dilantik tinggal yang belum dilantik yaitu yang penggantian antar waktu PAW PPS penggantian di desa Pagar Agung,” pungkas Supran.(ton)