SemarakPost.com | Kepahiang – Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang predator anak berinisial NE, warga Kecamatan Kabawetan, Kamis (16/1/2020).
Pelaku yang kita sebut predator ini diduga telah melakukan sodomi terhadap 9 korban yang 7 korban diantaranya masih dibawah umur.
Atas perbuatannya, predator terancam hukuman 15 penjara karena melanggar pasal 76 e UU 35 tentang perlindungan anak.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP, didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiadi SIk dan Kapolsek Kabawetan Ipda Firman SH, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Kabawetan pada 16 Januari 2020.
“Modus tersangka dengan menelanjangi korban dan mencabulinya. Tersangka juga memfoto korban dan mengancam akan menyenarkan foto korban jika tidak mau melayani,” ungkap Kapolres saat jumpa pers diruang Vicon Polres Kepahiang, Jumat (18/1/2020).
“Hasil pengembangan sementara, fakta bahwa sudah ada 9 korban cabul yang dilakukan Tersangka sejak tahun 2015,” sambung Kapolres.
“Terungkap juga bahwa sebelumnya tersangka yang merupakan pemain kuda kepang ini juga pernah jadi korban sodomi tahun 2010 silam,” sambungnya lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 2 unit Handphon yang digunakan untuk merekam korban, 2 lembar baju dan 1 lembar celana.
Sementara, menurut pengakuan predator, Motif pelaku untuk ilmu kuda kepang, biar bisa masuk kesurupan lewat kemaluanya.
Pawang kuda kepang mengiming-imingi korban akan diberi ilmu kuda kepang.(ton)