Polres Kepahiang Tangkap Dalang Perampokan yang Terjadi 4 Tahun Silam

Jumpa pers

SemarakPost.com | Kepahiang Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Umar Fatah, SH, MH dan KBO Sat Reskrim IPTU Joni Karter, SH beserta Anggota Unit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) 4 tahun silam tepatnya, Rabu 04 Juni 2020 sekira pukul 23.00 wib.

Berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 25 / X / 2016 / Reskrim tersangka bernama Sudi Arianto.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan didapatilah informasi bahwa DPO sedang berada dirumah kediamannya yang berada di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Tanpa pikir panjang kemudian Sat Reskrim Polres Kepahiang mendatangi rumah kediaman dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap DPO Sudi Arianto dirumahnya di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

“Pasca ditangkap, DPO Sudi Arianto dibawa oleh Personil Sat Reskrim Polres Kepahiang menuju ke Mako Polres Kepahiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP didampingi Kabag Ops AKP Eka Candra SH dan Kasat Reskrim AKP Umar Fatah SH, saat jumpa pers, Jumat siang (5/6/2020).

Dikatakan, peristiwa curas terjadi pada Kamis 15 September 2016 sekira jam 17.30 wib. Saat itu korban sedang berada di pondok kebun milik korban di Talang Marto Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.

Saksi KMS. Mutuwali, saksi Joyo Bin Diman, saksi Mulyadi Als Mul Bin Hasyim berangkat menuju pondok korban menggunakan sepeda motor milik saksi Joyo yang kemudian disusul oleh Tersangka Sudi Arianto menggunakan sepeda motor miliknya.

DPO Rudi dan DPO Auri menggunakan sepeda motor milik DPO Rudi, serta DPO Heri menggunakan sepeda motor miliknya yang mana saksi KMS. Mutuwali, saksi Joyo, dan saksi Mulyadi terlebih dahulu sampai kepondok korban dan disusul oleh saksi Joyo dan kemudian para saksi dan tersangka Sudi mengancam korban dengan menggunakan senjata api laras pendek rakitan dan senjata tajam jenis pisau.

“Selanjutnya kedua korban diikat dan korban laki-laki dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki para tersangka dan kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone, Uang tunai senilai Rp 62.000.000,- (Enam puluh dua juta rupiah) dan sahang/lada kering sebanyak 6 (Enam) karung berat sekitar 400 (Empat ratus) Kg, sedangkan Tersangka Sudi , DPO Rudi, dan DPO Heri mengawasi di bawah Pondok serta DPO Auri kemudian juga naik keatas Pondok korban, setelah para tersangka berhasil mengambil barang-barang milik korban para tersangka dan para DPO meninggalkan pondok korban dan kedua korban saat ditinggalkan masih dalam posisi terikat kaki dan tangan,” terang Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *