
SemarakPost.com | Kepahiang – Unit Reskrim PPA Polres Kepahiang Polda Bengkulu bersama anggota Opsnal Polres Kepahiang mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Selasa (22/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
RA (20) warga Kecamatan Kepahiang diamankan atas dasar laporan polisi LP / B- 822 / IX / 2020 / BKL / KPH / KPH, tanggal 20 September 2020.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fattah SH, membenarkan hal tersebut.
“Peristiwa bermula pada minggu 19 Juli 2020 malam hari sekira pukul 20.30 wib tersangka menjemput korban disalah satu desa dalam wilayah Kepahiang Kepahiang dan mengajak keliling. Kemudian tersangka tiba-tiba berhenti dipinggir jalan di steam dan menarik korban untuk disetubuhi. Tak hanya itu, juga tersangka pada tanggal 24 juli 2020 menghubungi korban dan mengajak pergi kembali ke KUA Kepahiang dan kembali menyetubuhi korban. Lalu dibulan Juli tersangka mengajak korban pergi ke pondok milik tersangka sembari mengancam korban jika tidak ingin disetubuhi maka akan diberitahukan ke semua orang bahwa korban sudah disetubuhi oleh tersangka. parahnya lagi saat itu juga korban memvidiokan korban saat sedang beraetubuh,” ungkap Kasat.

“Tersangka juga mengancam agar korban memberikan uang sebesar 5 juta rupiah jika tidak ingin video tersebut disebar dan korban hanya memberikan uang sejumlah 3 juta rupiah. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke piket SPKT Polres Kepahiang,” sambung Kasat.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(Ton)