SemarakPost.com | Kepahiang – Unit Reskrim PPA Polres Kepahiang bersama dengan Kanit Intel Polsek Kabawetan telah mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki berinisial SU (55), Kamis (22/10/2020), sekira pukul 14.00 wib.
SU diamankan atas dasar LP / B- 892 / X / 2020 / BKL / KPH / KPH, tanggal 17 Oktober 2020, terkain dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Miris, perbuatan tak senonoh itu diduga telah dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Agustus 2020, kepada Bunga (nama samaran) yang tak lain merupakan anak tiri pelaku.
Aksi tak terpuji itu dilakukan di rumah kontrakan korban dan keluarganya disalah satu desa dalam Kecamatan Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fattah SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri tersangka setiap kali ibu anak korban pergi ke pasar dan pernah di bulan Mei 2020 Anak tiri ke 3 dari tersangka pernah melihat tersangka didalam kamar bersama anak korban. Saat melewati kamar anak korban ia melihat ada celana tersangka di kamar tersebut dan tersangka sedang memakai celana dalam sebatas lutut dan setelah kejadian tersebut anak tiri ke 3 tersangka selalu diperintahkan untuk pulang mengikuti ayah kandung nya, dan kejadian tersebut terus berulang hingga terakhir pada bulan agustus sebelum anak korban pergi ke suatu daerah Provinsi Jambi,” terang Kasat.
“Tersangka telah diamankan pada Sabtu 24 Oktober 2020 sekira jam 14.00 Wib, oleh Anggota unit PPA Reskrim Polres Kepahiang tanpa perlawanan,” sambung Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(ton)