SemarakPost.com Bengkulu – Ditengah liburan para pelajar akibat corona, petugas Sat Narkoba Polres Bengkulu menangkap seorang pelajar berusia 14 tahun inisial MU (14) lantaran kedapatan menyimpan 43 paket narkoba jenis sabu. MU ditangkap petugas pada Kamis (16/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB di kosannya di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Saat ditangkap, MU sedang duduk-duduk di depan kos untuk bertransaksi.
“Terduga pelaku MU ditangkap bersama 43 paket barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dnegan plastik klip bening didalam saku celana pendekk sebelah kiri, petugas kemudian membawa MU ke Polres untuk diperiksa,” terang Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea S.IK kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone merk honor dan simcardnya, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria F150 warna hitam dan 1 lembar celana pendek hitam milik MU.
“Terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Dijelaskan Kasat, paket sabu tersebut akan dijual oleh terduga pelaku dengan harga bervariasi. “Mulai harga Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu per paket, sementara terduga pelaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu untuk tiap paketnya,” imbuh Kasat.
Kasat juga menambahkan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap bandar dan jaringan lainnya.(rls)