SemarakPost.com | Kepahiang – Bakal pasangan calon Edi Sunandan dan Ice Rakizah dipastikan tak bisa berkompetisi dalam Pilkada Kepahiang.
Ini setelah pleno ini yang dipimpin ketua KPU dan seluruh komisioner serta dihadiri oleh Bawaslu Kepahiang ini, KPU menetapkan bapaslon Edi-Ice tetap tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sejumlah 215 ktp dukungan dari ambang minimal 10.841 ktp dukungan.
“KPU telah melakukan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu pada tanggal 9 September pukul 24.00 lalu dan setelah pleno tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terang Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, Jumat (11/9).
Dilain pihak ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono menyebut bahwa meski tidak dihadiri bapaslon atau LO namun tetap bisa diputuskan mengingat pihak KPU telah melayangkan surat kepada yang bersangkutan dan tetap tidak hadir sesuai jadwal.
“Yang penting sudah disurati dan apapun hasilnya itu sepenuhnya kewenangan KPU yang tinggal menyampaikan berita acara hasil pleno,” ungkap Rusman.(Ton)