Pimpinan DPRD Kepahiang Terima Laporan Hasil Pembahasan LHP

SemarakPost.com | Kepahiang – Bertempat di ruang badan anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang, Kamis (16/07) Pimpinan DPRD menerima laporan hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dari Panitia Kerja (Panja) dalam rapat gabungan Komisi DPRD.

Laporan hasil pembahasan Panja disampaikan juru bicara Hj.Dwi Pratiwi Nur Indah Sari. Disampaikan Dwi penyampaian Laporan hasil pembahasan terhadap LHP BPK RI atas LKPD kabupaten kepahiang tahun 2019 merupakan amanat dari Undang-undang no 9 tahun 2015 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan permendagri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

“Alhamdulillah LHP BPK RI atas LKPD tahun 2019 untuk Kabupaten Kepahiang meraih opini WTP, opini WTP merupakan opini yang terbaik untuk penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam permendagri 13 tahun 2010,” sampai Dwi.

Disampaikan Dwi Pratiwi walaupun dalam Permendagri 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK RI apabila pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) DPRD tidak perlu melakukan pembahasan.

“Namun setelah meneliti LHP BPK RI didapati beberapa rekomendasi yang menurut kami perlu mendapatkan tindak lanjut dan perbaikan terhadap beberapa catatan dan rekomendasi agar Pemerintah daerah dapat mempertahankan opini WTP, sehingga tanggapan dan rekomendasi yang diberikan DPRD adalah semata dalam rangka mendorong Pemerintah daerah untuk mempertahankan opini WTP terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang,” ujar Dwi.

Adapun beberapa catatan dan rekomendasi yang disampaikan diantaranya segera menindaklanjuti temuan yang dituangkan dalam LHP BPK RI, memperbaiki mekanisme penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta belanja modal, menerapkan sistem pengawasan berjenjang terhadap pejabat pengelola anggaran pada setiap OPD dan evaluasi kinerjanya secara periode serta membentuk TPTGR bagi penanggung jawab keuangan yang tidak mampu/bersedia mengembalikan keuangan negara sesuai dengan peraturan BPK RI nomor 3 tahun 2007.

Ditambahkan Wakil Ketua II DPRD Drs.H.M Thobari Muad,SH bahwa pada hari ini Pimpinan DPRD telah menerima laporan hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten kepahiang Tahun 2019 dari Panitia Kerja.

“Terdapat catatan-catatan dan perbaikan yang akan dijadikan rekomendasi DPRD yang akan dituangkan dalam surat keputusan DPRD dan akan diserahkan kepada saudara Bupati dalam rapat paripurna yang akan digelar Jum’at 17 juli mendatang, sehingga apa yang dijadikan rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti Pemerintah daerah,” tukas Thobari.

Rapat gabungan komisi dipimpin wakil ketua II DPRD Drs.H.M Thobari Muad,SH serta dihadiri anggota DPRD Hendri,A.Md, Hj.Dwi Pratiwi NIS, Nyimas Tika Herawati, Maryatun, Ansori,M, H.Syaparudin, Budi Hartono, Nanto Usni dan Eko Guntoro,SH.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *