SemarakPost.Com | Kepahiang – Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepahiang telah sukses digelar pada 9 Desember lalu.
Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Kabupaten Kepahiang, diketahui Paslon Agusrin – Imron melayangkan gugatan. Hal tersebut dikatakan Supran Efendi, S. Sos. I, M. Pd Komisioner KPU pada Senin (21/12/2020) bahwa informasi tersebut disampaikan sebagaimana informasi yang didapat dari website Makamah Konstitusi (MK).
“Sekarang beberapa rekan saya (Jajaran KPU) tengah mengikuti Rakor di provinsi terkait menghadapi gugatan Paslon Agusrin – Imron, kita sudah mendapatkan informasi dari website MK belum lama ini,” sampai Supran.
“Sekarang kita sudah bersiap, ketika register diterbitkan MK nantinya maka seluruh dokumen telah kita siapkan. Kalau Kabupaten Kepahiang masuk di dalam pembahasan kita siap untuk menghadapinya. Yang jelas sejumlah tahapan Pilgub di Kabupaten Kepahiang sudah kita jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk pelaksanaan pencoblosan pada pemilihan bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Supran menyatakan tidak ada gugatan. Dengan itu sebagai perolehan suara terbanyak, Paslon Hidayattullah Sjahid – Zurdinata hanya menunggu penetapan calon terpilih saja.
“Untuk Pilbup Kepahiang tidak ada gugatan, karena belum adanya informasi yang kita dapatkan. Untuk Pilbup ini juga kita tunggu saja register MK, kalau nantinya benar tidak adanya gugatan. Maka penetapan akan dilakukan, perkiraan Januari 2021,” sampai Supran. **