SemarakPost.com | Kepahiang – KPU Kepahiang sukses gelar Rapat Koordinasi (Rakor) publikasi informasi (pelayanan pers) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2020, Kamis pagi (8/10/2020).
Pelaksanaan Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat, didampingi komisioner KPU Supran Effendi, serta diikuti para jurnalis media cetak dan elektronik yang bertugas di wilayah Kepahiang.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat menegaskan dalam pemilihan serentak tahun ini, tidak ada dilakukan kampanye atau rapat umum di lokasi terbuka. Yang diperbolehkan adalah kampanye pertemuan terbatas dengan beberapa persyaratan, salah satunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (membatasi jumlah peserta agar tidak lebih dari 50 orang atau tidak lebih dari 50% kapasitas ruangan). Mirzan juga menambahkan bahwa KPU menyiapkan APK dan BK yang sedang dalam proses pencetakan.
‘’Saat ini KPU sedang mencetak alat peragam kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) 2 paslon Bupati-Wabup. Terdiri dari 10 baliho berukuran 4 x 3 meter, 320 umbul-umbul berukuran, 1,15 X 5 meter dan 468 spanduk berukuran 1,5 x 7 meter. Ditambah bahan kampanye (BK) berupa 99.000 brosur, 99.000 pamplet, 99.000 selebaran dan 99.000 poster. Baliho, Spanduk dan umbul-umbul dicetak di Bengkulu. Sedangkan pamflet, brosur, selebaran dan poster dicetak di Curup. Selain itu, kedua paslon boleh mencekat APK dan BK sebanyak 200 persen dari jumlah yang disepakati,’’ jelas Mirzan.
Setelah APK dan BK siap dicetak, selanjutnya akan diserahkan kepada kedua Paslon, yaitu Ujang Syarifudin – Firdaus Djailani dengan nomor urut 1 dan Hidayatullah Sjahid-Zurdi Nata dengan nomor urut 2.
‘’Pemasangan APK dan BK kita serahkan sepenuhnya kepada kedua paslon. Namun disini kami juga menetapkan wilayah-wilayah terlarang untuk pemasangan APK dan BK sesuai dengan rekomendasi camat yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu. Tempat yang tidak diperbolehkan dipasang APK dan BK seperti, Kawasan jalur hijau, tempat ibadah, tempat Pendidikan, tempat pemakaman serta fasilitas umum milik pemerintah juga tidak diperbolehkan,’’ ujar Mirzan.
Dalam pemasangan APK, Paslon dipersilahkan untuk memasangnya dirumah penduduk atau disetiap lokasi lain diluar lokasi larangan dengan syarat harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik lokasi atau pemilik rumah.
Selain itu, Mirzan juga menjelaskan bahwa KPU tidak mengatur jadwal kampanye kedua paslon.
‘’Jadi kepada paslon silahkan untuk mengatur jadwal kampanyenya. Tapi, sampai saat ini KPU baru menerima pemberitahuan dari Polres, terkait izin kampanye yang diterbitkan untuk Paslon No urut 2 yaitu 1 surat urat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk 3 lokasi,’’ terang Mirzan.
Kepada para wartawan Mirzan dan Supran Effendi meminta agar para jurnalis untuk mencari informasi yang kondusif dan juga memberikan informasi yang sifatnya menghimbau kepada seluruh masyarakat, terlebih untuk tetap patuh pada protokol kesehatan serta dapat melakukan liputan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020. Termasuk melakukan liputan saat pelaksanakan debat publik.
“Debat publik ini rencananya akan dilakukan sebanyak 3 kali dengan Lembaga penyiaran publik yang nanti akan ditetapkan oleh KPU sesuai dengan fasilitas dan anggaran yang ada dan sesuai dengan materi-materi debat yang akan disampaikan. Sehingga pada tiap debat nantinya aka nada materi yang berbeda,” ujar Mirzan. (Ud/Sn)