Pihak Kepolisian Amankan 4 Pelaku Diduga Penipuan Jual-Beli Mobil

SemarakPost.Com | Kepahiang – Dalam Kegiatan Unit Pidum yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau beserta Kbo Reskrim, Kanit Pidum Polres Kepahiang dan Kanit Opsnal Polres Kepahiang serta angota Reskrim Polres Kepahiang telah melakukan penangkapan terhadap dugaan tindak pidana penipuan jual-beli mobil pada Selasa (15/12/2020). Kasus penipuan ini terungkap setelah korban MA (26) warga Pensiunan Depan, Kepahiang melaporkannya ke polisi.

Terdapat 4 (empat) pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya adalah BHE (42) warga Kecamatan Kepahiang, DS (23) warga Kecamatan Merigi Kelindang, IG (29) warga Kecamatan Kepahiang, dan RA (30) yang juga seorang warga Kecamatan Kepahiang.

Ke-empat orang tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura warna hitam nopol BD-9886-BD sebagaimana dimaksud dlm pasal 372 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 718 /VIII / 2020/ BENGKULU / Kepahiang, tanggal 28 Agustus 2020.

“Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira jam 10.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap saudara BHE (42) yang mana menurut keterangan BHE, dirinya mendapatkan informasi untuk penjualan mobil yaitu dari saudara DS (23),” terang Kasat.

Mendapatkan informasi tersebut anggota Reskrim yg dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung menuju ke kediaman saudara DS (23) yang berada di Bengkulu Tengah. Sekira jam 15.30 wib saudara DS (23) berhasil diamankan oleh anggota Reskrim.

“Saat tiba di Kepahiang telah diamankan 2 (dua) orang yaitu saudara RA (30) dan saudara IG (29) yang merupakan rekan saudara BHE yang menjual mobil kepada korban yaitu MA (26),” sampai Kasat. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *