Pesta Hajatan Masih Diperbolehkan, Dengan Syarat Perketat Protokol Kesehatan

SemarakPost.Com | Kepahiang – Dalam rangka menyikapi lonjakan penyebaran kasus Covid-19 yang sudah bertransmisi lokal dan menyampai angka 120 orang, gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kepahiang menggelar rapat koordinasi di Aula Setda pada Kamis (26/11/2020) untuk mengambil langkah antisipasi perihal masalah tersebut.

Rapat koordinasi Gugus tugas Covid-19 dipimpin Plt.Bupati Kepahiang Netti Herawati,S.Sos, dan turut hadir pada rapat unsur Forkopimda, Ketua MUI, Kepala OPD dan para camat dalam lingkup pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Dalam rapat koordinasi, didapati salah satu penyebab lonjakan pasien Covid-19 di Kabupaten Kepahiang pada periode September hingga November adalah karena adanya pesta dan hajatan.

“Penegakan protokol kesehatan pada penyelenggaraan pesta dan hajatan tentu wajib dilakukan, hal ini yang perlu kita tegaskan lagi, dalam permohonan ijin keramaian kan sudah jelas terkait poin-poin yang harus dipenuhi baik tempat cuci tangan, pengukur suhu, penggunaan masker dan pengaturan tempat duduk pada masa pandemi ini, hal ini yang harus ditegaskan, kalau ada pelanggaran tentu gugus tugas dapat mengambil sikap,” sampai Eko Guntoro yang mewakili pimpinam DPRD Kepahiang dalam rapat tersebut.

Sementara itu Plt Bupati Kepahiang Netti Herawati,S.Sos yang memimpin rapat koordinasi menyampaikan bahwa setelah melakukan rapat koordinasi hari ini dengan menerima masukan dari Forkopimda dan semua peserta rapat memutuskan bahwa pelaksanaan pesta dan hajatan tetap diperbolehkan tetapi dengan penegakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Pesta dan hajatan diperbolehkan tapi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat misalnya menyiapkan tempat cuci tangan, menyediakan alat pengukur suhu,memakai dan menyiapkan masker serta mengatur jarak tempat duduk dan larangan untuk bersalaman,” Sampai Plt.Bupati Netti Herawati.

“Menyikapi covid-19 ini adalah tanggung jawab kita semua termasuk camat dan kepala desa serta kepala OPD, misalnya di pasar perlu tanggung jawab kepala dinas perdagangan dan koperasi terkait penegakan protokol kesehatan covid 19 ini, saya tekan kan sekali lagi baik kepada para camat,kades dan Kepala OPD bahwa penegakan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran covid-19 ini adalah tanggung jawab kita semua karena ini masalah nyawa,utamanya dalam penyelenggaran pesta dan hajatan,” tambah Plt. Bupati.

Plt Bupati Netti Herawati juga menegaskam terkait poin-poin yang dicantumkan dalam pengajuan ijin rekomendasi penyelenggaraan pesta dan hajatan yang sudah ditandatangani penyelenggara wajib untuk dipatuhi. Jika terbukti melanggar maka gugus tugas dalam hal ini TNI, Polri dan Satpol PP akan mengambil sikap dengan membubarkan pesta tersebut. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *