SemarakPost.com | Kepahiang – 6 Rekomendasi DPRD Kepahiang pada Pemkab Terhadap LHP BPK-RI
DPRD Kabupaten Kepahiang telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK-RI terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019 melalui Panitia Kerja (Panja).
Jum’at (17/7/20) catatan dan rekomendasi atas tindaklanjut LHP BPK tersebut disampaikan dewan pada rapat paripurna, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Windra Purnawan, Sp disampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra,M.Si dan Wakil Ketua II Drs.H.M.Thobari Muad,SH serta dihadiri 17 anggota DPRD.
Juru bicara Panja DPRD Kepahiang Hendri, A.Md menyampaikan pembahasan tindaklanjut LHP tersebut berpedoman atas pengawasan DPRD atas tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tantangan perubahan sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Beberapa catatan yang direkomendasikan untuk segera ditindak lanjuti secara umum diantaranya, pencatatan kas dibendahara pengeluaran dan penyetoran pajak pusat yang belum tertib.
“Penatausahaan aset yang belum tertib, proses TGR aset yang belum ditindaklanjuti dan terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal. Kemudian agar Bupati dapat mengevaluasi kinerja pejabat yang dalam pengelolaan keuangannya tidak maksimal,” jelas Hendri.
Hendri mengapresiasi Pemkab Kepahiang yang kembali meraih opini WTP atas LKPD TA 2019, namun sebagai upaya untuk mempertahankan opini tersebut agar Pemkab membangun sistem pengawasan terhadap OPD, unit kerja di lingkungan Pemkab.(rls)