SemarakPost.com | Kepahiang – Segenap penyelenggara pendidikan dalam hal pengelolaan kegiatan untuk mengikuti aturan/peraturan yang telah ditetapkan, demikian disampaikan Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH, saat sosialisasi di Aula Dikbud Kepahiang, Bengkulu, Rabu (7/10/2020).
“Sesuai tema, Kejari Kepahiang lebih menekankan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan kepada segenap penyelenggara pendidikan dalam hal pengelolaan kegiatan untuk mengikuti aturan/peraturan yang telah ditetapkan,” sampai Riky
“Penegak hukum menurutnya dalam hal penindakan adalah suatu keputusan terakhir,” sambung Riky.
Senada, Kasi Intel Kejari Kepahiang Arya Marsepa, SH, menambahkan Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan perundang – undangan.
“Tugas dan kewenangan Kejaksaan meliputi bidang hukum pidana, bidang hukum Perdata dan tata usaha negara serta bidang ketertiban dan ketentraman umum,” terang Arya.
Sebagai peserta sosialisasi Kepala Sekolah baik SD, SMP se Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini terselenggara dalam rangka peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak korupsi (Tipikor).(ton)