SemarakPost.com | Kepahiang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengumumkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, hari ini Rabu (12/11/20). Dijelaskan Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono, pengumuman Pengawas TPS terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan RI nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI nomor 8 tahun 2019, pengumuman PTPS terpilih setelah dilakukannya penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap TPS harus diawasi oleh satu Pengawas TPS, mereka bertugas di 105 desa dan 8 kelurahan pada 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang,” jelas Rusman
Dijelaskan Rusman, PTPS terpilih tersebut sebelumnya telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, seperti seleksi administrasi, wawancara serta tanggapan dari masyarakat.
Berikut daftar lengkapnya :