Pencabulan “Sekali Bae” Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Jumpa pers

SemarakPost.com | Kepahiang – Setelah mendapati laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur Anggota Unit PPA sat Reskrim Polres kepahiang menyelidiki / Pulbaket keberadaan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah Umur dengan terlapor IS (18) Warga Kepahiang dan terlapor RF (18) yang juga warga Kepahiang.

Kemudian setelah memastikan keberadaan pelaku tersebut KBO Sat reskrim polres kepahiang IPTU JONI KARTER, SH, bersama dengan Kanit PPA sat reskrim Polres kepahiang IPDA REKA GEOFANNI ,S.Tr.K bersama rekan-rekan dari Unit PPA bersama-sama mendatangi keberadaan pelaku yang pada saat itu berada di rumahnya masing – masing dan setibanya dirumah pelaku Tim yang dipimpin olek KBO sat Reskrim IPTU JONI KARTER,SH , langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku dirumah orang tuanya yang berada di Kabupaten Kepahiang dan berhasil mengamankan barang bukti.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP didampingi Kasat Reskrim AKP, Yusiady, SIK dan Kanit PPA sat reskrim Polres kepahiang IPDA REKA GEOFANNI ,S.Tr.K pada keterangan Pers mengatakan IS Dan RF ditangkap berdasar laporan Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur.

Modus keduanya adalah bujuk rayu dengan janji akan menikahi korban, untuk tersangka RF sudah sebanyak 6 kali melakuan perbuatan tersebut terhadap korban MAZ (12) ditempat yang berbeda.

Sementara IS dengan korbannya SYK (16) melakukan perbuatan tersebut dengan pujukan ” SEKALI BAE ” Modus oprandi keduanya adalah Bujuk Rayu Ujar” Kapolres.

Pasal yang dipersangkakan.
Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *