
SemarakPost.com | Kepahiang –Perbuatan asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur masih terus terjadi di Kabupaten Kepahiang.
Teranyar, Anggota Unit PPA sat Reskrim Polres kepahiang meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri yang dibawah umur, SP 52 tahun, Jumat pukul 00.10 Wib (05 Juni 2020).
Kasus tersebut menjadi sorotan banyak pihak. Karena perbuatan tak senonoh itu dapat merusak masa Depan korban.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE, MM, mengatakan perbuatan asusila tersebut merupakan virus moral.
“Mencabuli anak tiri, terlebih korban masih dibawah umur merupakan indikasi pelaku telah terpapar virus moral, obatnya pendidikan agama itulah,” ungkap Sekda.
Tak hanya Sekda, Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH (HLS), ikut menanggapi berita yang viral di media sosial tersebut.
Menurut HLS, kejahatan yang dilakukan Tersinggung, SP itu bisa dianggap sebagai pandemi moral.
“Kejaksaan Negeri Kepahiang sebagai bagian Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melakukan penegakan hukum secara profesional yang berkeadilan dengan menuntut hukuman yang berat para terdakwa asusila. Tapi rupanya tidak banyak berpengaruh dalam menekan angka kejahatan yang sejenis,” ujar HLS.
Kata HLS, diperlukan adanya upaya strategis dan efektif yang melibatkan pelaku pendidikan formal, non formal dan informal, pemerintah daerah serta ulama dalam menekan kejahatan-kejahatan seperti itu.
“Misalnya dengan memanfaatkan lembaga kemasjidan sebagai salah satu sentra pembentukan moral, akhlak masyarakat,” terang HLS.(ton)