SemarakPost.com | Kepahiang – Bertempat di aula RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong di dua jalur Merigi Kabupaten Kepahiang diselenggarakan kegiatan penandatanganan kesepakatan pemanfaatan RSUD Curup Rejang Lebong di Dua Jalur kecamatan Merigi oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Kamis 14 mei 2020.
Kajari Kepahiang H.Lalu Syaifudin MH menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas penunjukan sebagai mediator dalam kerjasama dan pemanfaatan RSUD Dua Jalur oleh kedua Pemerintahan baik Rejang Lebong maupun Kepahiang.
“Saya sebagai mediator merasa sangat dihargai dan berbangga hati sebagai jaksa pengacara negara ditunjuk sebagai mediator dan alhamdulillah kedua kabupaten sudah sepakat dalam pengelolaan dan Perijinan RSUD Dua Jalur, semoga ini mendapatkan barokah dari Allah swt,” sampai Kajari.
Bupati Rejang Lebong DR.H.Ahmad Hijazi,SH.M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kajari sebagai mediator dan kepada Pemkab Kepahiang atas mediasi yang dilakukan,hal ini baik sebagai media transparansi dalam pemerintahan, sehingga kedepan tidak timbul permasalahan lagi yang akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Ditambahkan Bupati Kepahiang Dr. Hidayatullah Sjahid. MM. IPU bahwa pada hari ini kedua pemerintahan sudah bersepaktat dalam penyelesaian kerjasama pemanfaatan dan perijinan RSUD Curup di dua jalur. Beliau berharap apa yang telah disepakati bersama dapat bermanfaat dalam pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
“Kronologi pembangunan RSUD dua jalur ini saya tahu persis. Karena pada saat itu saya sebagai caretaker Bupati Kepahiang dan pak Hijazi Sebagai Bupati Rejang Lebong membangun RSUD dengan dana ADB di tanah Rejang Lebong pada waktu itu, singkat cerita saya jelaskan lagi bahwa RSUD curup di Dua Jalur Kecamatan Merigi ini asetnya milik Rejang Lebong tetapi berada di wilayah Kabupaten Kepahiang sesuai UU 39 Tahun 2003,untuk batas clear tidak usah dipermasalahkan lagi RSUD berada di Kabupaten Kepahiang setiap kewajiban dalam pemenuhan perijinan dan hal lainnya sesuai dengan peraturan perundangan tetap kembali ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang,kita utamakan azas manfaatnya,” terang Bupati Hidayat.
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan,SP menyampaikan bahwa kesepakatan bersama yang dilakukan hari ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab bagi kedua pemerintahan baik Rejang Lebong ataupun Kepahiang.
“Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Kajari Kepahiang sebagai mediator, Pemkab Rejang Lebong dan Kepahiang, Forkopimda dan rekan rekan pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang semoga apa yang telah dilakukan terhadap kerjasama pemanfaatan fasilitas pengelolaan dan perijinan RSUD ini memberikan asaz manfaat dan kontribusi positif dalam penyediaan fasilitasi dan Pelayanan kesehatan kepada masyarakat Rejang Lebong, Kepahiang dan Provinsi Bengkulu pada umumnya sesuai dengan amanah peraturan perundangan,” sampai Windra.
Hadir pada kegiatan Bupati Kepahiang, Bupati Rejang Lebong,Forkopimda Rejang Lebong, Forkopimda Kepahiang,Ketua Komisi 1 DPRD Kepahiang Ansori,M, Sekda Kepahiang, Sekda Rejang Lebong serta tamu undangan lainnya. (Rls)
https://youtu.be/Bge-GmDGqwE